Art Original
Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Tanaman Kehidupan Antara Pt. Arara Abadi Dengan Masyarakat Desa Bagan Laguh Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan
Tanaman Kehidupan merupakan program untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berupa tanaman pokok yang menghasilkan hasil hutan kayu atau tanaman yang menghasilkan hasil hutan bukan kayu, dan/atau tanaman yang bermanfaat bagi masyarakat yang dikelola melalui pola kemitraan antara masyarakat dengan pemegang IUPHHK-HTI yang bersangkutan. tanaman kehidupan ini tidak ditujukan untuk seluruh areal perusahaan tetapi hanya ditujukan untuk areal yang rawan konflik seperti areal yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat sekitar perusahaan. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu pertama Bagaimana Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Tanaman Kehidupan Antara PT. Arara Abadi Dengan Masyarakat Desa Bagan Laguh Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Kedua Apa Saja Faktor-Faktor Penghambat Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Tanaman Kehidupan Antara PT. Arara Abadi Dengan Masyarakat Desa Bagan Laguh Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan penelitian observasi atau lapangan dengan cara survey secara langsung kelapangan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian bersumber dari data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan melalui hasil wawancara. Sedangkan, data sekunder diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitif yang memberikan sebuah Gambaran suatu objek penelitian melalui data yang telah dikumpulkan. Berdasarkan hasil penelitian Pelaksanaan perjanjian kerjasama ini dilihat dari dua sisi, yaitu sisi Perusahaan Dan sisi masyarakat, pelaksanaan perjanjian kerjasama ini tidak sepenuhnya berjalan dengan baik, dari sisi pihak perusahaan minimnya minat masyarakat untuk memahami isi perjanjian, karena mereka merasa telah menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada perwakilan masyarakat. Di sisi lain, dari pihak masyarakat, terdapat kurangnya sosialisasi dan komunikasi terbuka dari perusahaan mengenai penjelasan perjanjian sehingga masih ada pihak masyarakat yang melanggar isi perjanjian tersebut.
No other version available