Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melangsungkan Perkawinan Dibawah Umur Tahun 2022 Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebing Tinggi Kepulauan Meranti
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perlindungan hukum terhadap anak yang melangsungkan perkawinan di bawah umur sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan junto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dengan fokus pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Fenomena perkawinan di bawah umur menjadi persoalan krusial yang melibatkan banyak faktor seperti kehamilan diluar nikah, norma budaya, dan kondisi sosial ekonomi. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup bagaimana perlindungan hukum diterapkan terhadap anak yang melangsungkan perkawinan dini,apakah sudah sesuai dengan yang harus di dapatkan oleh para anak atau belum, serta apa saja kendala yang dihadapi dalam implementasi kebijakan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Metode ini di gunakan untuk mengkaji penerapan hukum dalam praktik dilapangan, khususnya pada pelaksanaan perkawinan anak dibawah umur. Pendekatan deskriptif-kualitatif bertujuan untuk memberikan gambaran mendalam mengenai realitas penerapan hukum di masyarakat berdasarkan data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang sebelumnya menetapkan batas usia minimal perkawinan untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang telah menetapkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun untuk pria dan wanita, penerapan di lapangan khususnya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebing Tinggi Kepulauan Meranti juga masih menghadapi berbagai kendala. salah satu celah yang sering di manfaatkan adalah melalui sidang dispensasi kawin di pengadilan agama kepulauan meranti. penerapan dispensasi kawin ini sering menjadi celah untuk melangsungkan perkawinan di bawah umur karena Sebagian besar kasus disebabkan oleh kehamilan sebelum menikah, dengan tingkat pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang masih rendah. Kendala lainnya termasuk lemahnya pengawasan dan minimnya penegakan hukum. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap anak yang melangsungkan perkawinan dini masih membutuhkan penguatan baik dari sisi edukasi hukum kepada masyarakat maupun penegakan aturan yang lebih tegas. Rekomendasi diberikan untuk meningkatkan sinergi antara instansi terkait dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko perkawinan dibawah umur. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perkawinan Anak, Dispensasi Kawin.
No other version available