Art Original
Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Kontrakan Secara Lisan Antara Pemilik Kontrakan Dengan Penyewa Di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Desa Karya Indah ( Studi Kasus Perum Panorama Pasir Mas)
Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rumah secara lisan antara pemilik kontrakan dengan penyewa menimbulkan suatu permasalahan/konflik diantaranya keterlambatan pembayaran uang sewa dan fasilitas rumah yang rusak. Perjanjian ini hanya didukung dengan kesepakatan saja dan menghadirkan satu orang saksi tanpa adanya dokumen tertulis yang memuat hak dan kewajiban para pihak secara jelas. Permasalahan ini dikarenakan pemahaman masyarakat yang kurang terhadap pentingnya perjanjian secara tertulis. Penulis merumuskan dua masalah pokok yaitu bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rumah kontrakan secara lisan antara pemilik kontrakan dengan penyewa di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Desa Karya Indah dan upaya penyelesaian terhadap sengketa yang terjadi akibat perjanjian sewa menyewa rumah kontrakan secara lisan antara pemilik kontrakan dengan penyewa di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Desa Karya Indah. Jenis dan sifat penelitian dalam penulisan ini yaitu sosiologis empiris dengan melakukan penelitian langsung ke lapangan untuk mencari data dan informasi. Dengan sifat penelitian deskriptif analistis. Penelitian ini mengambil sampel dari populasi yang menggunakan wawancara sebagai alat pengumpulan data pokok. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rumah secara lisan di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Desa Karya Indah ini dilakukan dengan cara pihak penyewa yang menghubungi pemilik rumah yang akan disewa untuk bertemu secara langsung untuk membahas mengenai harga sewa, jangka waktu sewa, serta aturan- aturan lain yang dilakukan secara lisan, serta perjanjian ini didasarkan asas itikad baik. Pelaksanaan perjanjian lisan ini hanya menghadirkan satu orang saksi. Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa secara lisan ini dilihat dari dua aspek utama yaitu, aspek Pemilik Kontrakan yang mengungkapkan bahwa permasalahan yang sering terjadi yaitu keterlambatan pembayaran uang sewa dan fasilitas yang dirusak. Sedangkan dari aspek Penyewa yaitu kurangnya pemeliharaan fasilitas rumah oleh Pemilik Kontrakan. Penyelesaian terhadap sengketa yang terjadi akibat pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rumah secara lisan antara pemilik kontrakan dengan penyewa ini yaitu dengan jalan negosiasi atau musyawarah secara langsung antara pihak yang bertikai. Kata Kunci : Perjanjian Lisan,ny Sewa Meewa, Rumah Kontrakan
No other version available