Art Original
Analisis Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Batu Bata Di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru
Perjanjian jual beli merupakan sebuah perjanjian yang diciptakan dan dilaksanakan oleh para pihak yang dinamakan pihak penjual dan pihak pembeli. Pada perjanjian tersebut masing-masing pihak memiliki sebuah hak dan kewajibannya dalam perjanjian tersebut. Penyebab wanprestasi Kelalaian, Ingkar janji, Tidak melaksanakan kewajiban sesuai kesepakatan, Melakukan hal yang dilarang dalam perjanjian,terlambat dalam memenuhi janji. Rumusan masalah yang diambil dari penelitian skripsi ini adalah pertama bagaimana pelaksanaan jual beli batu bata antara penjual batu bata dengan pembeli batu bata di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, kedua bagaimana analisis hukum terhadap wanprestasi dalam perjanjian jual beli batu bata di kecamatan tenayan raya kota pekanbaru. Metode penelitian dalam skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian sosiologis atau hukum empiris yang digunakan secara observasional research yaitu dengan cara terjun kelapangan untuk mendapatkan sejumlah data menggunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian penulis adalah data primer dan data sekunder. Dan sifat penelitian yaitu deskriptif analisis yaitu penulis menggambarkan suatu permasalahan dengan mengungkapkan fakta selngkap-lengkapnya dan apa adanya. Adapun metode penelitian kesimpulan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yakni metode induktif yaitu metode berpikir yang dimulai dari halhal khusus menuju hal-hal yang bersifat umum. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis temukan yakni sebagai berikut: Pertama, bahwa pelaksanaan jual beli batu bata antara penjual batu bata dengan pembeli batu bata di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru adanya industry batu bata telah memberikan dampak positif bagi masyarakat karna memberikan lapangan kerja. Kedua, analisis hukum terhadap wanprestasi dalam perjanjian jual beli batu bata di kecamatan tenayan raya kota pekanbaru tidak terlaksana sesuai dengan peraturan Undang-Undang, dimana seharusnya perjanjian dicipatakan untuk ditaati supaya tidak terjadi pelanggaran dalam kehidupan masyarakat, dan kendala dalam perjanjian ini ialah perjanjian secara lisan atau tidak tertulis sangatlah rentan untuk dilakukan kecurangan oleh para pihak yang akan menciptakan wanprestasi atau ingkar janji, dimana salah para pihak akan dapat untuk tidak menepati atau tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan isi dalam perjanjian. Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian, Jual Beli, Batu Bata.
No other version available