Art Original
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Wilayah Hukum Polres Rokan Hilir
Kebakaran hutan dan lahan bukan merupakan suatu bencana yang langka di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau. Provinsi Riau merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki resiko tinggi terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan akibat perubahan iklim. Jumlah desa rawan kebakaran hutan dan lahan di Riau paling banyak ditemukan di Kabupaten Rokan Hilir. Masalah pokok dalam penelitian ini penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Rokan Hilir dan hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empris yang dilakukan dengan cara survey kelapangan seperti observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu memberikan dan menjelaskan suatu yang terjadi secara jelas dan sistematis. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa angka kasus kebakaran hutan dan lahan masih sangat tinggi akan tetapi dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Rokan Hilir sudah dijalankan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku melalui cara yaitu Tindakan Preemtif yaitu sosialisasi, mapping daerah rawan karhutla, pelatihan pembuatan dan pembangunan sekat kanal, pemberdayaan masyarakat desa, Tindakan Preventif yaitu patroli, persiapan pemadaman api dan pemadaman api, dan Tindakan Represif yaitu penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan dan penyerahan perkara ke jaksa penutut umum. Sedangkan hambatannya yaitu Sulit menemukan bukti dan saksi, Faktor sarana dan prasarana, Faktor Masyarakat, dan Faktor Kebudayaan
No other version available