Art Original
Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Uptd Ppa Kabupaten Kepulauan Meranti
Anak merupakan kelompok yang paling rentan dalam korban kekerasan, yang memerlukan perlindungan terhadap hak-haknya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah dan masyarakat berkewajiban untuk melakukan upaya pencegahan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban KDRT. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus KDRT terhadap anak. Adapun permasalahan dalam penelitian ini : 1. Bagaimana bentuk pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di UPTD PPA Kabupaten Kepulauan Meranti. 2. Apa hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di UPTD PPA Kabupaten Kepulauan Meranti. Metode penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (Field Research). Sedangkan penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu memberikan gambaran tentang Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di UPTD PPA Kabupaten Kepulauan Meranti. Dari hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa dalam proses pemberian perlindungan hukum, UPTD PPA Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan perlindungan sebagai berikut : melakukan kunjungan kerumah korban (Home Visit), dan memberikan sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat. Hambatan dari UPTD PPA Kabupaten Kepulauan Meranti, yaitu kurangnya fasilitas yang dimiliki seperti belum memiliki rumah aman atau rumah penampungan sementara. Kata kunci : UPTD PPA, Perlindungan Hukum, Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap Anak.
No other version available