Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Keterlambatan Dan Kerusakan Barang (tinjauan Kasus Di Cv J&t Cabang Matur)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengaturan perlindungan konsumen tentang keterlambatan dan kerusakan pengiriman barang menurut UU RI No 8 Tahun 1999 (Tinjauan kasus di CV J&T Cabang Matur). Dan mengetahui penerapan perlindungan konsumen tentang keterlambatan dan kerusakan pengiriman barang menurut UU RI No 8 Tahun 1999 (Tinjauan kasus di CV J&T Cabang Matur). Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau sosiologis. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan analisis kualitatif melalui teknik wawancara, serta memanfaatkan data dan dokumen yang ada di CV J&T Cabang Matur. Sumber data dalam penelitian ini berupa data primer yaitu data yang didapat langsung di lokasi penelitian melalui observasi dan wawancara, serta data sekunder berupa dokumen yang dimiliki perusahaan dan peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan data-data dari berbagai sumber yang relevan yang dianggap bisa melengkapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV J&T Cabang Matur sudah memiliki pengaturan perlindungan konsumen tentang keterlambatan dan kerusakan pengiriman barang dengan mempedomani UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Utamanya terkait dengan ganti rugi atau kompensasi yang akan diterima oleh konsumen terhadap barang rusak dan bagaimana prosedur klaim yang dapat dilakukan oleh konsumen. Pada prakteknya penerapan perlindungan konsumen tentang keterlambatan dan kerusakan pengiriman barang di CV J&T Cabang Matur belum optimal dilakukan. Masih ditemukan adanya konsumen yang tidak mendapatkan informasi yang jelas tentang tawaran penggunaan asuransi pada saat pengiriman barang, sehingga konsumen tidak dapat memilih layanan yang sesuai dengan jenis dan nilai barang yang dikirim. Akibatnya jika terjadi kerusakan barang, maka dimungkinkan ganti rugi yang diterima tidak sesuai harapan atau tidak sesuai nilai barang. Proses klaim dan pengaduan layanan oleh konsumen atas keterlambatan dan kerusakan barang masih terkesan lambat ditanggapi, sehingga konsumen harus menunggu informasi dalam waktu yang tidak ditentukan. Kata Kunci: Perlindungan hukum konsumen, keterlambatan, kerusakan.
No other version available