Art Original
Peralihan Hak Atas Tanah Yang Tidak Diketahui Lagi Keberadaan Pemegang Hak Yang Pertama Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian No 10/pdt.g/2024/pn Prp Di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu
Tanah memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia sehari-hari, tanah juga merupakan sumber mata pencarian serta menjadi peran yang besar dalam perkembangan sejarah dan masyarakat, permasalahan sengketa tanah sering menjadi sumber konflik dan permasalahan hukum di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, pendaftaran peralihan tanah dan kepemilikan sertifikat hak atas tanah merupakan hal yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pemilik tanah. Rumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari dua poin. Pertama, bagaimana cara peralihan hak atas tanah yang tidak diketahui lagi keberadaan pemegang haknya berdasarkan putusan pengadilan. Kedua, bagaimana dasar pertimbangan hakim pada putusan pengadilan No. 10/Pdt.G/2024/PN Prp dalam menyelesaikan penyelesaian masalah hak kepemilikan atas tanah yang tidak diketahui lagi keberadaan pemegang hak yang pertama. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sosiologis. Data dikumpulkan dengan melihat data-data awal terkait dengan putusan pengadilan dan melalui wawancara secara langsung, yang menjadi sumber dat adalah Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian No. 10/Pdt.G/2024/PN Prp. Serta dokumen hukum, buku, peraturan perundang-undangan serta karya ilmiah yang lain terkait dengan pembahasan penelitian ini. Dan hasil penelitian ini ditemukan bahwa ketidakjelasan kepemilikan sertifikat tanah akibat dari tidak diketahui keberadaan pemegang hak yang pertama, pihak yang berwenang akan melakukan pengajuan kepada pihak pengadilan untuk melakukan balik nama, Namun dalam hal ini pihak pengadilan negeri dan badan pertanahan nasional memiliki pemikiran dan pemahaman yang berbeda sehingga tidak ditemukan kepastian hukum sehingga membuat masyarakat bingung akan hak kepemilikan atas sertifikat tanah yang dimilikinya.
No other version available