Art Original
Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Diwilayah Hukum Polsek Siak Hulu
Penanggulangan adalah upaya yang dilaksanakan untuk mencegah, menghadapi atau mengatasi suatu keadaan mencakup aktivitas preventif dan sekaligus berupaya memperbaiki perilaku seseorang yang telah dinyatakan bersalah ( sebagai narapidana ) dilembaga permasyarakatan, dengan kata lain upaya penanggulangan pencurian dapat dilakukan secara preventif dan refresif. Pengendalian preventif memiliki tujuan untuk melakukan langkah pencegahan terhadap berbagai pelanggaran norma, sedangkan pengendalian refresif memiliki tujuan untuk menindakkan terhadap pelanggaran norma, agar menimbulkan efek jera buat para pelakunya. Penanggulangan merupakan suatu pencegahan yang berguna untuk meminimalisir atas kejadian atau perbuatan yang telah terjadi agar tidak terjadi lagi kejadian ataupun perbuatan tersebut. Penelitian ini mengangkat masalah pokoknya adalah apa faktor yang mendorong pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor diwilayah hukum polsek siak hulu dan bagaimana upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian sepeda motor diwilayah hukum polsek siak hulu. Jenis penelitian yang digunakan dalam metode penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan melakukan wawancara secara langsung penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menggambarkan dan menulis fakta yang diteliti dilapangan tentang penangulangan tindak pidana pencurian sepeda motor diwilayah hukum polsek siak hulu. Faktor yang paling sering dijadikan alasan bagi pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor adalah faktor ekonomi, disertai dengan faktor lingkungan dan rendahnya tingkat pendidikan pelaku. Tindak pidana pencurian sepeda motor pada pokoknya diatur dalam 362 KUHP dan tindak pidana pencurian ringan diatur pada pasal 364 KUHP yang disesuaikan berdasarkan peraturan mahkamah agung No 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Adapun upaya penanggulangan yang dilakukan pihak kepolisian dalam melakukan tindakan preventif ( pencegahan atau upaya ) dengan mengadakan penyuluhan dan patroli rutin, sedangkan tindakan represif berupa penangkapan , penyelidikan, penyidikan dan lain sebagainya terhadap pelaku. Solusi dari penelitian ini adalah sebaiknya penegak hukum lebih meningkatkan upaya penanggulangan dengan pencegahan sedini mungkin terhadap tindak pidana pencurian sepeda motor. Kata kunci : upaya atau penanggulangan kepolisian, tindak pidana pencurian, sepeda motor.
No other version available