Art Original
Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Wilayah Hukum Polsek Mandau
Penanggulangan tindak pidana adalah suatu usaha rasional dari pihak berwenang dan anggota masyarakat untuk menanggulangi tindak pidana untuk tercapainya kesejahteraan di masyarakat, dalam penanggulangan pencurian dengan kekerasan dilakukan secara preventif, represif, dan pre-emtif. Pengendalian preventif yaitu melakukan tindakan pencegahan sebelum terjadinya kejahatan, sedangkan respresif adalah tindakan berupa penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan yang berguna untuk meminilisirkan perbuatan kejahatan yang bertujuan untuk menghindari terjadinya kejahatan tersebut terjadi lagi. Pre-emtif memperbaiki akibat dari perbuatan kejahatan, terutama individu yang telah melakukan kejahatan tersebut. Masalah pokok yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini, bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan oleh pihak Kepolisian di wilayah hukum Polsek Mandau dan kendala apakah yang dihadapi oleh pihak Kepolisian dalam menaggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Mandau. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris/penelitian hukum sosiologis, yang menggunakan metode pengamatan dan pengumpulan data secara langsung pada subjek penelitian, dengan melakukan survei ke lapangan serta mewawancara responden, yaitu Panit 3 unit Reskrim Polsek Mandau dan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Upaya penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan oleh pihak Kepolisian di wilayah hukum Polsek Mandau adalah melakukan tindakan dengan mempersempitkan ruang gerak, mengurangi dan memperkecil pengaruh dari beberapa aspek kehidupan lain. Berikutnya adalah upaya penangkapan, penyidikan, dan lain-lainnya terhadap pelaku tindak pidana.Kendala yang dihadapi oleh pihak Kepolisian dalam menaggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Mandau, minimnya sumber daya manusia (personil) yang terbanding balik dengan wilayah yang luas, minimnya fasilitas yang dimiliki Polsek Mandau baik itu kendaraan dan sarana prasarana, kurangnya jaringan IT, serta wilayah hukum Polsek Mandau merupakan jalan lintas antar provinsi. Kata kunci : Upaya Penaggulangan, Pencurian, Kekerasan
No other version available