Art Original
Klaim Jaminan Bpjs Ketenagakerjaan Terhadap Pekerja Berdasarkan Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua Di Kota Tembilahan
Bekerja untuk negara sebagai pegawai berarti bekerja untuk orang lain ini dapat termasuk bekerja pada pemberi kerja atau orang lain yang disebut sebagai pekerja, dan menerima kompensasi yang layak. Akibatnya, upah juga merupakan kesempatan untuk meningkatkan kesehatan karyawan. Hukum hubungan kerja harus didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat oleh kedua belah pihak. Hak dan kewajiban pekerja harus disesuaikan dengan tanggung jawab mereka. Hak dan kewajiban jaminan sosial berlaku untuk semua orang yang terlibat dalam hubungan kerja, khususnya antara Pengusaha dan Pekerja. Masalah pokok dalam penelitian Klaim Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Terhadap Pekerja Berdasarkan Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua di Kota Tembilahan adalah untuk mengetahui bentuk prosedur klaim dan untuk mengetahui hambatan apa saja yang terjadi dalam proses klaim jaminan BPJS Ketenagakerjaan Kota Tembilahan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, artinya penulis akan memberikan pemahaman atau deskripsi yang jelas tentang hal yang menarik perhatian, tetapi mereka tidak akan mempertimbangkan atau mempertimbangkan secara khusus peristiwa dan kejadian tersebut. Penelitian ini memberikan gambaran tentang prosedur klaim jaminan BPJS Ketenagakerjaan terhadap pekerja yang di PHK yang berfokus pada Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Berdasarkan hasil penelitian yang dibuat oleh penulis maka dapat disimpulkan bahwa Dalam melakukan proses klaim jaminan BPJS Ketenagakerjaan di kota Tembilahan masih banyak pekerja yang kurang paham dengan sistem pengajuan klaim jamianan BPJS Ketenagakerjaan ini khususnya terhadap pekerja yang telah di lakukannya pemutusan Hubungan kerja, BPJS Ketenagakerjaan perlu meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada pekerja dan perusahaan terkait manfaat, prosedur, dan persyaratan klaim JKP. Dan Diperlukan koordinasi yang lebih baik antara BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan, perusahaan, dan pekerja untuk memastikan kelancaran proses klaim. Hal ini mencakup penyediaan dokumen yang diperlukan, verifikasi data, dan penyelesaian sengketa terkait PHK. Kata Kunci: BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja, Klaim
No other version available