Art Original
Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Jasa Kecantikan Eyelash Extation Terhadap Kerugian Konsumen Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Marpoyan Pekanbaru
Eyelash Extention merupakan pemasangan bulu mata palsu atau sintesis dengan lem khusus agara bulu mata asli terlihat tebal, panjang dan lentik, pemasangan eyelash extantion ini memiliki dampak negatif seperti konsumen mengalami mata perih, gatal, membengkak, iritasi hingga ada yang dibawa sampai kerumah sakit, tetapi dalam hal ini pelaku usaha jasa kecantikan ini tidak ada tanggung jawab sama sekali, dan para konsumen jika berobat menggunakan biaya pribadinya tanpa ada ganti kerugian, jaminan, serta perlindungan terhadap hak para konsumen. Padahal sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memberikan asas dan tujuan pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana tanggung jawab hukum pelaku usaha jasa kecantikan eyelash extation terhadap kerugian konsumen berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen di Marpoyan Pekanbaru, kedua, bagaimana kendala pelaku usaha jasa kecantikan eyelash extation dalam memberikan tanggung jawab hukum terhadap kerugian konsumen berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen di Marpoyan Pekanbaru. Jenis penelitian yang digunakan termasuk penelitian sosiologis empiris (observational research) merupakan penelitian yang dilaksanakan secara langsung terjun kelapangan untuk memperoleh informasi dan data melalui responden. Penelitian ini dilakukan di Marpoyan Pekanbaru. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Populasi dan sampel merupakan pihak-pihak yang terkait dengan keseluruhan masalah penelitian ini. Analisis data yang digunakan adalah teknik kualitatif dengan cara inferensi deduktif. Dari hasil dan pembahasan penelitian penulis temukan bahwa: pertama, tanggung jawab hukum pelaku usaha jasa kecantikan eyelash extation terhadap kerugian kerugian konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tentang Perlindungan Konsumen Di Marpoyan Pekanbaru bahwasannya tanggung jawab pelaku usaha sudah dilakukan tapi tidak maksimal. Kedua, Terhadap kendala tanggung jawab pelaku usaha jasa kecantikan di bidang eyelash extantion terhadap kerugian konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tentang Perlindungan Konsumen Di Marpoyan seharusnya pelaku usaha harus memiliki pengetahuan tentang UUPK, dan memiliki kesadaran yag tinggi untuk bertanggung jawab penuh, selain itu juga harus berani rugi dan mengambil resiko jika kondisi kebutuhan alat dan bahan tergolong harganya cukup mahal. Kata Kunci: Tanggung Jawab Hukum, Eyelash Extantion, Perlindungan Konsumen
No other version available