Art Original
Analisis Kriminologis Terhadap Kejahatan Penggelapan Sepeda Motor Di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru
Seperti yang kita ketahui pada zaman modern sekarang dan teknologi semakin lama semakin canggih banyaknya kasus kejahatan di mana-mana. Para pelaku kejahatan ini tidak memandang dampak atau efek apa yang akan didapatkan. Kejahatan merupakan suatu fenomena atau “crime in society”. Kejahatan penggelapan merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau lebih, diatur dalam Pasal 372 KUHP. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya kejahatan penggelapan sepeda motor di wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru dan bagaimana upaya penanggulangan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap kejahatan penggelapan sepeda motor di wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Metode yang digunakan secara observasional research yaitu dengan cara survey dilakukan dengan cara turun langsung ke lapangan. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Dan sifat penelitian yaitu deskriptif analisis. Hasil dari penelitian, faktor yang mempengaruhi kejahatan penggelapan di wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru yaitu adanya faktor lemahnya pemahaman agama dan iman, faktor ekonomi, faktor lingkungan, dan faktor pendidikan. Adapun upaya penanggulangan yang dilakukan apparat kepolisian terhadap kejahatan penggelapan sepeda motor di wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru yaitu berupa adanya upaya Pre-Emtif yang merupakan upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana. Yang kedua upaya Preventif merupakan tindak lanjut dari upaya Pre-Emtif yang masih dalam tataran pencegahan dan yang terakhir upaya Represif yaitu upaya yang dilakukan pada saat telah terjadinya Tindak Pidana/ Kejahatan. Kata Kunci : Kriminologis, Kejahatan, Penggelapan
No other version available