Art Original
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Melarikan Anak Dibawah Umur Di Wilayah Hukum Polres Rokan Hilir
Penegakan hukum merupakan upaya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh hukum itu sendiri. Penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk juga yang mengatur tindak pidana melarikan anak di bawah umur yaitu pada pasal 332 KUHP. Perlindungan terhadap anak sudah dimulai sejak anak tersebut berada dalam kandungan, yang telah di atur dalam UU No 23 Tahun 2002 jo UU No 35 Tahun 2014. Peningkatan terhadap kasus Tindak Pidana Melarikan Anak Di Bawah Umur dilatarbelakangi oleh lemahnya penegakan hukum. Salah satunya adalah penegakan hukum oleh aparat kepolisian. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Melarikan Anak Di Bawah Umur, serta bagaimana hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Melarikan Anak Di Bawah Umur Di Wilayah Hukum Polres Rokan Hilir. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau Observational Research dengan cara survey, yaitu wawancara sebagai alat pengumpulan data. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu memberikan gambaran suatu kejadian secara jelas dan terperinci tentang Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Melarikan Anak Dibawah Umur Diwilayah Hukum Polres Rokan Hilir. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa proses penegakan hukum oleh Polres Rokan Hilir terhadap Tindak Pidana Melarikan Anak Di Bawah Umur masih belum dilaksanakan secara maksimal. Terdapat banyak kasus yang belum terselesaikan karena beberapa hambatan, diantaranya pertama, hambatan internal bahwa kepolisian mengalami kesulitan dalam menemukan pelaku, meminta keterangan saksi dan korban, dan kesulitan dalam menemukan barang bukti. Kedua, hambatan eksternal bahwa kepolisian mengalami kekurangan dalam hal sarana dan prasarana serta kemampuan dan jumlah personil Polres Rokan Hilir. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana Melarikan Anak Dibawah Umur, Pasal 332 KUHP, Polres Rokan Hilir
No other version available