Art Original
Penegakan Hukum Tindak Pidana Penggelapan Di Polres Rokan Hulu
Berbagai tindak pidana yang terjadi di masyarakat, salah satu yang sering terjadi ialah tindak pidana penggelapan. Tindak pidana penggelapan merupakan kejahatan yang berawal dari adanya suatu kepercayaan kepada orang lain, dan kepercayaan tersebut hilang karena lemahnya suatu kejujuran. Bahkan banyak terjadi kasus tindak pidana penggelapan dengan berbagai modus yang menunjukkan semakin tingginya tingkat kejahatan yang terjadi, khususnya di Wilayah Hukum Polres Rokan Hulu. Rumusan masalah dalam permasalahan ini, ada dua masalah pokok yaitu pertama bagaimana proses penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan di Polres Rokan Hulu, kedua yaitu apa saja hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Polres Rokan Hulu dalam menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum sosiologis yaitu dimana penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama yang dihasilkan dari lingkungan masyarakat. Proses penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan di Polres Rokan Hulu ialah yang pertama proses penyidik, yang kedua proses mengumpulkan alat bukti apabila dua alat bukti sudah terpenuhi maka dinaikkan keproses sidik dan apabila ada unsur-unsur pidananya dan delik-deliknya maka digelar sebagai penetapan tersangka dan ditangkap, ditahan. Apabila berkas-berkas dan alat bukti sudah terpenuhi dan lengkap maka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut. Hambatan – hambatan yang di hadapi oleh Polres Rokan Hulu dalam menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan ialah kurangnya orang yang koperatif, barang bukti yang digelapkan, banyaknya masyarakat dengan melapor dia berharap hak – haknya kembali, domisili pelaku, laporan masyarakat terhadap tindak pidana penggelapan ini, sering dijumpai adanya nama – nama yang fiktif dalam laporan. Kata kunci: Penegakan Hukum, Pelaku, Tindak Pidana Penggelapan
No other version available