Art Original
Kajian Hukum Perkawinan Adat Sesuku Di Masyarakat Desa Buluh Cina Kabupaten Kampar Berdasarkan Tinjauan Hukum Islam
Perkawinan adat sesuku di Desa Buluh Cina memiliki ciri khas yang dipengaruhi oleh norma dan tradisi setempat yang mengatur hubungan antara individu dan keluarga. Namun, pelaksanaan perkawinan adat ini seringkali menghadapi tantangan terkait dengan keselarasan antara nilai-nilai adat dan hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini berfokus pada pemahaman masyarakat setempat mengenai konsep perkawinan, serta bagaimana praktik perkawinan sesuku ini dipandang dan diterima oleh hukum Islam.Adapun permasalahan pokok didalam penelitian ini yang akan dibahas ialah. Bagaimana pelaksanaan perkawinan sesuku dan apa sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melakukan perkawinan sesuku di Desa Buluh Cina Kabupaten Kampar dan Bagaimana Pandangan Hukum Islam terhadap perkawinan sesuku masyarakat Adat di Desa Buluh Cina Kabupaten Kampar. sehingga tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui hasil dari rumusan masalah yang ada didalam penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan wawancara dan observasi langsung terhadap kepala desa, kepala adat dan masyarakat Desa Buluh Cina, serta kajian pustaka mengenai perkawinan adat dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan adat sesuku di masyarakat Desa Buluh Cina masih sangat dihormati dan dianggap sebagai bagian dari identitas budaya. Masyarakat Desa Buluh Cina meyakini bahwa perkawinan adat ini tidak hanya sebagai ikatan hukum tetapi juga sebagai jalinan sosial yang mengikat antara keluarga besar dalam satu kesatuan suku. Namun, ada beberapa aspek dari perkawinan sesuku yang tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip-prinsip hukum Islam, terutama terkait dengan larangan pelaksanaan perkawinan sesuku yang konon katanya nenek moyang melakukan sumpah serapah terhadap orang yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapatkan keturunan yang cacat, dan akibat yang diterima terhadap masyarakat yang melanggar adat perkawinan sesuku ini akan diusir dari kampung dan/ atau membayar satu ekor kerbau.Berdasarkan hasil analisis hukum Islam dan konsep mahram terhadap data penelitian maka dapat ditarik kesimpulan bahwa larangan pernikahan sesuku tidak sesuai dengan ajaran Agama Islam karena didalam Al-Qur’an dan Hadits tidak ditemukan larangan pernikahan sesuku tidak termasuk kedalam orang orang yang dilarang/haram untuk dinikahi. perlu adanya pendekatan yang lebih komprehensif dalam menyelaraskan praktik-praktik perkawinan adat dengan prinsipprinsip hukum Islam, guna menjaga kelestarian budaya sambil tetap menghormati aturan agama. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam memahami dinamika hukum perkawinan di masyarakat yang kental dengan tradisi dan budaya lokal. Kata Kunci : Perkawinan Sesuku, Masyarakat Adat, Perspektif Hukum Islam, Desa Buluh Cina Kabupaten Kampar
No other version available