Art Original
Analisis Yuridis Tindak Pidana Penyelundupanmanusia (people Smuggling) Di Wilayah Hukum Polres Dumai
Salah satu bentuk kejahatan yang dapat terjadi akibat adanya pengungsi illegal ini adalah penyelundupan manusia (people smuggling). Daerah di Indonesia yang kerap menjadi sasaran terjadinya people smuggling adalah wilayah Kota Dumai yang terletak di Provinsi Riau. Melihat potensi wilayah Kota Dumai yang strategis membuat Dumai kerap menjadi wilayah persinggahan para imigran dan berpotensi menjadi tempat terjadinya penyelundupan manusia. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis terkait dengan penegakan hukum positif Indonesia yang berkaitan dengan tindak pidana penyelundupan manusia; menganalisis pertanggungjawaban secara pidana yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana penyelundupan manusia di wilayah Polres Dumai; dan menganalisis peran dari pihak kepolisian Polres Dumai dalam penanganan tindak pidana penyelundupan manusia. Metode pendekatan yang dipilih pada penelitian ini adalah yuridis empiris. Peneliti menggunakan spesifikasi deskriptif analitis. Sumber data pada penelitian ini adalah data primer yang terdiri dari wawancara dan observasi dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data pada penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan. Data yang telah diperoleh akan disajikan dalam metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1. Penyelundupan manusia memang belum diatur dalam perundang-undangan tersendiri, namun pengaturannya saat ini didasarkan pada Pasal 457 KUHP terbaru tahun 2023 dan Pasal 120 ayat (1) Undang- Undang Keimigrasian. 2. Perbuatan mereka dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana yakni berupa pidana penjara selama minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan juga disertai pidana denda. Polres Dumai memiliki peran mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, hingga berakhir ke pengumpulan berkas yang jika telah lengkap akan dikirimkan ke kejaksaan setempat untuk masuk dalam agenda persidangan serta melakukan patrol berkala di lingkungan perairan Dumai.
No other version available