Art Original
Perlindungan Konsumen Terhadap Kerusakan Barang Pesanan Cod Yang Dipesan Melalui Aplikasi Tiktok Shop (e-commerce) Di Tinjau Pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Pekanbaru
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin hak- hak konsumen dalam transaksi pembelian barang. Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyebutkan “perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, serta keseimbangan dan keselamtan konsumen serta kepastian hukum”. Tiktok Shop saat ini menjadi trend tersendiri dikalangan masyarakat. Karena harga-harga barang di Tiktok Shop jauh lebih terjangkau daripada e-commerce yang lain. Selain itu juga, metode pembayaran yang sangat variatif yaitu bisa dengan transfer bank atau Cash On Delivery (COD). Salah satu metode pembayaran yang sangat populer dikalangan masyarakat adalah Cash On Delivery (COD). Penelitian skripsi ini memiliki dua rumusan masalah, yaitu : pertama, bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen yang mengalami kerusakan barang pesanan Cash On Delivery (COD) melalui aplikasi Tiktok Shop dan yang kedua, bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa yang diberikan kepada konsumen yang mengalami kerusakan barang pesanan Cash On Delivery (COD) melalui aplikasi Tiktok Shop. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian hukum empiris (observasional research) yaitu menggunakan alat pengumpulan data secara survey yaitu dengan turun ke lapangan untuk mendapatkan bahan. Sehingga penelitian ini dilakukan secara langsung ke lokasi. Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis, maksudnya penelitian ini memberikan gambaran dan menelaah serta menganalisis dari suatu pernyataan yang lengkap, rinci dan jelas mengenai Perlindungan Konsumen Terhadap Kerusakan Barang Pesanan COD (Cash On Delivery) yang dipesan Melalui Aplikasi Tiktok Shop (e-commerce) di Tinjau Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di Pekanbaru. Adapun metode perumusan hasil penelitian yang penulis peroleh adalah perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli online melalui tiktok shop belum diterapkan secara maksimal sebagaimana dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pelaku usaha melanggar ketentuan mengenai hak konsumen keamanan keselamatan tetapi konsumen yang dirugikan tidak mendapat ganti kerugian konsumen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 huruf h Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang berbunyi hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Hal ini dikarenakan konsumen kurang pengetahuan, pelaku usahanya tidak bertanggung jawab, serta minimnya pengawasan dari pemerintah. Sehingga berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukumnya belum bisa didapatkan.
No other version available