Art Original
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kelapa Sawit Di Perkebunan Warga Diwilayah Hukum Polres Kuantan Singingi
Pencurian hasil perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan yang bersifat Khusus, Namun kenyataannya di lapangan penegak hukum menggunakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 363 KUHP sehingga adanya penerapan hukum yang salah oleh Penyidik. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu, tentang bagaimana pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi dan hambatan penegakan hukum terhadap Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi. Metode penelitian yang digunakan adalah Observational Research dengan cara Survey, yaitu wawancara sebagai alat pengumpul data. Sifat penelitiannya, penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian hasil perkebunan Kelapa Sawit di Wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian hasil perkebunan Kelapa Sawit menerapkan Pasal 362 atau Pasal 363 KUHP. Alasan penyidik tidak menggunakan Pasal 107 huruf D Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dikarenakan jika menggunakan undang-undang perkebunan pemilik kebun harus dapat menunjukkan syarat formil berbadan hukum, sertifikat areal, izin perkebunan dan syarat formil lainnya. Dan Hambatan Penegakan Hukum di Wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi yaitu banyaknya Undang-undang dan peraturan yang mengatur khususnya tentang tindak pidana di Indonesia, faktor aparatur Penegak Hukum karena masih banyak penyidik yang tidak memiliki latar belakang S1 ilmu hukum, faktor sarana dan prasarana dan keterbatasan tingkat akan kualitas kesadaran hukum masyarakat antara lain disebabkan kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang sejauh mana pengaruh dan aktivitas yang dilakukannya terhadap tindak pidana perkebunan. Kata kunci : Penegakan Hukum, Pencurian Kelapa Sawit, dan Polres Kuantan Singingi
No other version available