Art Original
Pengawasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (bapemperda) Dprd Kabupaten Kepulauan Meranti Terhadap Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Tahun 2017-2021
PENGAWASAN BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (BAPEMPERDA) DPRD KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TERHADAP EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH TAHUN 2017-2021 ABSTRAK Arya Pratama Keberadaan suatu Peraturan Daerah sangat penting untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka menyejahterakan masyarakat, oleh sebab itu perlu dilakukan pengawasan terhadap efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah oleh Lembaga yang berwenang yaitu Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Efektivitas Pelaksanaan Perda tahun 2017-2021, serta mengetahui apa saja faktor penghambat Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam melaksanakan pengawasan terhadap efektivitas pelaksanaan Perda Kabupaten Kepulauan Meranti. Adapun jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara memperoleh data-data yang diambil berupa catatan dan dokumentasi dan wawancara secara langsung dari beberapa informan terkait pembahasan penelitian ini. Selanjutnya dalam penelitian ini, indikator yang digunakan meliputi menetapkan standar, mengukur kinerja dan memperbaiki penyimpangan, penelitian yang berlokasi di Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti ini bersifat kualitatif deskripif, yaitu menggambarkan kondisi objek yang ditemukan dilapangan berdasarkan data dan analisis yang ada, dengan menggunakan teori Pengawasan oleh Kadarman (1994). Dari hasil yang didapat bahwa pelaksanaan pengawasan Bapemperda terhadap Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah belum terlaksana dengan baik. Sedangkan faktor-faktor penghambat pelaksanaan pengawasan Bapemperda tersebut adalah (1) belum memiliki instrument berupa standar operasional prosedur (SOP) yang khusus mengatur kegiatan Bepemperda dalam melakukan pengawasan terhadap efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah, (2) belum memiliki dukungan anggaran yang khusus mengatur kegiatan Bepemperda dalam melakukan pengawasan terhadap efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah dan (3) belum maksimalnya kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Bepemperda DPRD Meranti terhadap pengetahuan suatu Peraturan Daerah.
No other version available