Art Original
Peran Kementrian Sosial Ri Sentra Abiseka Pekanbaru Dalam Advokasi Korban Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan salah satu kejahatan kemanusiaan yang sangat mengkhawatirkan dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang seringkali mengalami penderitaan fisik, psikis, dan eksploitasi yang dapat menimbulkan dampak traumatis berkepanjangan. Oleh karena itu, upaya advokasi yang komprehensif sangat diperlukan untuk memulihkan kondisi korban serta melindungi dan menegakkan hak-hak mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kementerian Sosial RI Sentra Abiseka Pekanbaru dalam mengadvokasi korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pendekatan kualitatif dengan metode wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen digunakan dalam penelitian ini. Data diperoleh melalui wawancara dengan kepala Sentra Abiseka, pekerja sosial, penyuluh sosial, perawat, serta korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang pernah mendapatkan pendampingan di Sentra Abiseka Pekanbaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sentra Abiseka memiliki peran penting dalam mengadvokasi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui berbagai program dan layanan, seperti rehabilitasi sosial, pelatihan vokasional, pendampingan medis, psikologis, dan hukum, serta upaya preventif dan promotif kepada masyarakat. Dalam menjalankan perannya, Sentra Abiseka menghadapi faktor pendukung seperti kebijakan perlindungan korban, kerjasama dengan berbagai pihak, dan program yang sistematis, serta faktor penghambat seperti keterbatasan sumber daya manusia, stigma masyarakat, trauma korban, dan karakteristik korban yang beragam. Untuk menghadapi tantangan tersebut, Sentra Abiseka menerapkan strategi seperti membangun kepercayaan dengan korban, pendekatan komprehensif, pendampingan menyeluruh, kerjasama dengan SentraSentra lain, dan mengoptimalkan peran pekerja sosial dan penyuluh sosial. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori kebijakan kriminal dan teori tipologi korban untuk memahami upaya penanggulangan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta merancang program yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan spesifik korban.
No other version available