Art Original
Penanggulangan Pencurian Buah Sawit Di Wilayah Hukum Polsek Kabun
Tindak pidana pencurian terjadi karena dilatarbelakangi kemajuan teknologi yang canggih yang menyebabkan semakin tidak dipakainya sumber daya manusia (SDM) sehingga semakin banyaknya pengangguran dan berkurangnya lapangan pekerjaan, mengakibatkan kurang terpenuhi biaya kebutuhan hidup sehari – hari. Tindak pidana pencurian juga dapat terjadi karena rendahnya tingkat pendidikan manusia (masyarakat) yang mengakibatkan hal bebas dapat terjadi tanpa berpikir panjang kedepannya. Pencurian adalah tindakan sangat merugikan, baik dari korban pelaku maupun merugikan masyarakat diantaranya karena manusia merupakan makhluk sosial sehingga hilangnya keseimbangan, ketentraman, dan ketertiban bermasyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini terbagi menjadi dua masalah utama, yakni, faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya pencurian buah kelapa sawit untuk wilayah hukum Kepolisian Sektor Kabun, masalah kedua adalah bagaimana cara kepolisian menanggulangi terjadinya pencurian buah sawit di wilayah Hukum Polsek Kabun. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian sosiologis empiris, Observational Research, yaitu dengan metode mengambil data langsung ke lapangan (penelitian) untuk memperoleh informasi yang akurat. Adapun data yang digunakan adalah data sekunder dan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penarikan hasil dikumpulkan dalam kesimpulan penelitian dengan menggunakan metode deduktif. Metode ini merupakan cara membuat kesimpulan dari hal umum pembahasan penelitian sampai hal khusus. Hasil penelitian ditemukan beberapa faktor penyebab dijadikan dasar bagi pelaku seperti faktor perekonomian, faktor pendidikan, faktor lingkungan, faktor harga sawit yang tinggi, dan faktor lapangan pekerjaan. Adapun beberapa hambatan dalam penanggulangan kasus pencurian kelapa sawit yang pertama hambatan yang bersifat internal yakni sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana yang digunakan untuk mendukung proses penanggulangan tindak pidana pencurian meliputi ketersediaan alat-alat penyelidikan dan penyidikan, sarana transportasi untuk keperluan patroli, dan pengawasan. Kata Kunci: Kriminologi, Tindak Pidana Pencurian, dan Penanggulangan Pencurian
No other version available