Art Original
Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Di Wilayah Hukum Polsek Siak Hulu
Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Masalah pokok dari penelitian ini adalah bagaimana efektivitas penerapan Restorative Justice dalam menangani tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Siak Hulu dan apa saja kendala-kendala yang dihadapi dalam menerapkan pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Siak Hulu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian observasi (observasional research) dengan cara melakukan survey langsung ke lapangan. Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis, yang berarti penulis menggunakan data atau sampel yang telah terkumpul untuk mendeskripsikan atau memberikan gambaran secara sistematis terhadap objek yang diteliti. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu penerapan Restorative Justice di Polsek Siak Hulu sudah terlaksana cukup baik, akan tetapi belum berjalan efektif. Kendala-kendala dalam penerapan Restorative Justice dalam tindak pidana penganiayaan di Polsek Siak Hulu yaitu penegak hukum belum ada pelatihan khusus dalam menerapkan Restorative Justice, Restorative Justice hanya dapat diterapkan/diimplementasikan pada pelaku yang mengakui perbuatannya, korban meminta sejumlah uang sebagai ganti kerugian yang nominalnya tinggi dan tidak dapat dipenuhi oleh pelaku, pelaku dan korban kurang kooperatif. Kesimpulannya untuk mengoptimalkan penerapan Restorative Justice di perlukan pelatihan khusus bagi aparat penegak hukum, agar dalam penerapan Restorative Justice dapat terlaksana lebih efektif memerlukan penguatan regulasi, sosialisasi kepada masyarakat dan dapat memberikan masukan kepada korban dalam permasalahan ini, korban yang meminta uang ganti kerugian yang nominalnya tinggi dapat diatasi dengan proses negosiasi yang lebih efektif
No other version available