Art Original
Peran Jaksa Penuntut Umum Dalam Melakukan Penuntutan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Pencabulan Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan pendidikan yang layak. Namun, dalam kenyataannya banyak anak yang berkonflik dengan hukum, termasuk menjadi pelaku tindak pidana pencabulan. Kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak menjadi perhatian serius dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Adapun permasalahan pokok didalam penelitian ini yang akan dibahas ialah bagaimana peran Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan terhadap anak sebagai pelaku pencabulan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan apa saja kendala Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penunutan terhadap anak sebagai pelaku pencabulan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Sehingga. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan terhadap anak sebagai pelaku pencabulan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam melakukan penuntutan terhadap anak sebagai pelaku pencabulan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, yang melibatkan wawancara melalui observasi langsung dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Sub Seksi Penuntutan Eksekusi Dan Eksaminasi, Dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru serta kajian pustaka mengenai peran jaksa penuntut umum dalam melakukan penuntutan terhadap anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum memiliki peran penting dalam melakukan penuntutan terhadap anak bahwa anak yang berkonfik dengan hukum dan anak sebagai korban suatu tindak pidana tetap dilindungi haknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam hal ini faktor penyebab anak melakukan tindak pidana pencabulan dipengaruhi lingkungan, perkembangan teknologi, kurangnya pengawasan keluarga, dan lemahnya pemahaman nilai-nilai moral serta agama. Namun, dalam praktiknya penuntut umum mengalami kendala dalam proses persidangan anak, banyaknya orang tua korban protes terhadap penuntutan yang dibuat oleh penuntut umum karena kurangnya pemahaman orang tua/Masyarakat terhadap Sistem Peradilan Anak. Kata Kunci: Anak, Jaksa Penuntut Umum, Pencabulan, Penuntutan, Sistem Peradilan Pidana Anak, Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
No other version available