Art Original
Perlindungan Konsumen Terhadap Pelaku Usaha Yang Menggunakan Formalin Di Pasar Bawah Kota Pekanbaru
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen, dinyatakan bahwa konsumen memiliki hak-hak tertentu. Salah satu hak konsumen diatur dalam pasal 4 huruf a, yang menyatakan hak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat menggunakan barang dan/atau jasa. Selain itu, penggunaan formalin dalam produk pangan juga dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur sanksi pidana dalam Pasal 133 hingga Pasal 148. Di samping itu, terdapat juga ketentuan dalam Pasal 60, 61, 64, 65, dan Pasal 67 undang-undang tersebut. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 mengenai Pangan menetapkan sanksi administratif yang dapat berupa penutupan atau pencabutan izin usaha. Fakta menunjukkan bahwa pelaku usaha sering kali mengabaikan hak-hak konsumen saat memproduksi barang dan/atau layanan. Masih ada pelaku bisnis yang memproduksi barang dan/atau jasa tanpa mempertimbangkan hak-hak konsumen. Masalah pokok dari penelitian ini adalah bagaimana perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha makanan yang menggunakan formalin di pasar bawah kota pekanbaru dan bagaimana kendala perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha makanan yang menggunakan formalin di pasar bawah kota pekanbaru. Tujuan penulisan skripsi ini, yakni : Pertama, Mengetahui Perlindungan Konsumen Terhadap Pelaku Usaha Makanan Yang Menggunakan Formalin Di Pasar Bawah Kota Pekanbaru. Kedua, Mengetahui Kendala Perlindungan Konsumen Terhadap Pelaku Usaha Makanan Yang Menggunakan Formalin Di Pasar Bawah Kota Pekanbaru. Jenis penelitian ini termasuk kedalam penelitian hukum sosiologis empiris. Penelitian ini menggunakan data sekunder sebagai bahan utama. Sebagai kompensasi kepada konsumen sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 19 Ayat (1). Menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memberikan kompensasi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian yang dialami oleh konsumen. Dalam realitas yang terjadi di lapangan Pengalaman yang dialami oleh konsumen tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 19 Ayat (1) mengenai perlindungan konsumen. Tantangan dalam memperoleh perlindungan konsumen disebabkan oleh minimnya pengetahuan konsumen mengenai Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), kurangnya pemahaman tentang produk makanan yang dibeli, serta lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, seharusnya pemerintah memberikan edukasi hukum terkait bahaya konsumsi formalin dan bagaimana mengenali makanan yang mengandung formalin.. Kata kunci : Konsumen, Pelaku Usaha, Formalin
No other version available