Art Original
Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Pemerkosaan Di Wilayah Hukum Polresta Pekan Baru
Tindak pidana pemerkosaan adalah salah satu jenis kejahatan seksual yang sangat serius dan melanggar hak asasi manusia. Pemerkosaan adalah tindakan memaksa atau melakukan hubungan seksual dengan seseorang tanpa persetujuan dari korban. Tindak pidana ini termasuk dalam kategori kejahatan yang sangat keji dan dapat menyebabkan trauma fisik dan psikologis yang serius bagi korban. Kejahatan tindak pidana pemerkosaan sampai sekarang ini masih menjadi bahan bincangan di dalam kehidupan masyarakat. Kerena kejahatan tersebut sangat dihindari oleh orang banyak. Tindak pidana pemerkosaan merupakan salah satu kejahatan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan dan hukuman bagi pelaku pemerkosaan yaitu terdapat pasal 285 KUHP Bagi pelaku yang terbukti melakukan pemerkosaan, akan dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 285 Kitab UndangUndang Pidana. Tinjauan kriminologis terhadap kejahatan pemerkosaan diwilayah hukum polresta pekanbaru, penulis merumuskan dua masalah pokok yaitu pertama Apa faktor yang menyebabkan kejahatan pemerkosaan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, dan Bagaimana upaya penanggulangan kejahatan pemerkosaan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan kejahatan pemerkosaan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, dan Bagaimana upaya penanggulangan kejahatan pemerkosaan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Metode Penelitiann yang dgunakan yaitu penelitain Empiris, dengan populasi dalam penilitian ini ialah Kanit Reskrim Polresta Pekanbaru, penyidik dan pelaku tindak pidana pemerkosaan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan pemerkosaan diwilayah hukum polresta pekanbaru yaitu ada Faktor lingkungan, Faktor Pendidikan, Faktor ekonomi, Faktor Penyalahgunaan teknoilogi, Faktor hawa nafsu, Kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya kejahatan, dan faktor kesempatan, berdasarkan hasil wawancara dengan kanit reskrim polresta pekanbaru faktor yang sering terjadi di wilayah hukum polresta pekanbaru yaitu faktor hawa nafsu dan lingkungan yang mana hampir setiap kasus yang terjadi semua itu di karenakan adanya faktor hawa nafsu pelaku terhadap korban, dan Polresta Pekanbaru melakukan 3 upaya untuk penanggulangan tindak pidana pemerkosaan di wilayah hukum polresta pekanbaru yaitu dengan upaya preemetif, preventif dan Represif. Kata Kunci : Tinjauan Kriminologis, Kejahatan, Pemerkosaan
No other version available