Art Original
Implementasi Restoratif Justice Dalam Tindak Pidana Pencurian Ringan Di Wilayah Hukum Polsek Sukajadi Kota Pekanbaru
Penegakan hukum di Indonesia selama ini cenderung berfokus pada hukuman sebagai solusi atas tindak pidana yang terjadi. Namun, seiring berkembangnya pemikiran mengenai keadilan, muncul konsep restoratif justice yang menawarkan pendekatan alternatif, terutama dalam menangani tindak pidana pencurian ringan. Restoratif justice lebih menekankan pada pemulihan kerugian yang dialami oleh korban dan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, serta masyarakat, dengan melibatkan mereka dalam proses penyelesaian masalah, melalui dialog dan kesepakatan bersama, bukan hanya mengedepankan hukuman semata. Adapun permasalahan pokok didalam penelitian ini yang akan dibahas ialah bagaimana implementasi restoratif justice dalam tindak pidana pencurian ringan di wilayah hukum polsek sukajadi kota pekanbaru dan apa saja hambatan dalam penerapan restoratif justice dalam tindak pidana ringan diwilayah hukum polsek sukajadi kota pekanbaru. sehingga tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui hasil dari rumusan masalah yang ada didalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, yang melibatkan wawancara dengan aparat kepolisian, pelaku pencurian ringan serta pengumpulan data sekunder dari dokumen hukum dan laporan kepolisian terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polsek Sukajadi telah menerapkan prinsip restoratif justice dalam beberapa kasus tindak pidana ringan seperti pencurian ringan. Proses mediasi antara pelaku dan korban dilakukan dengan melibatkan pihak keluarga dan tokoh masyarakat sebagai mediator. Pihak korban diberikan kesempatan untuk menyampaikan perasaannya dan mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialaminya, sementara pelaku diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya. Meskipun demikian, implementasi restoratif justice di Polsek Sukajadi tidak tanpa tantangan. Beberapa kendala yang dihadapi termasuk kurangnya pemahaman masyarakat tentang konsep restoratif justice, keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas untuk mendukung proses mediasi, serta kurangnya koordinasi antara lembaga yang terlibat. Meski demikian, penerapan restoratif justice terbukti efektif dalam mereduksi beban kasus pidana pencurian ringan di kepolisian, memberikan penyelesaian yang lebih adil bagi korban dan pelaku, serta memperkuat hubungan sosial dalam masyarakat.
No other version available