Art Original
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pertambangan Emas Ilegal Di Wilayah Hukum Polsek Peranap
Pertambangan emas tanpa izin atau ilegal merupakan permasalahan serius yang berdampak negatif terhadap lingkungan, ekonomi, dan sosial. Diwilayah hukum Polsek Peranap, aktivitas pertambangan emas tanpa izin ini masih marak terjadi, Undang- Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu bara sudah jelas melarang kegiatan pertambangan emas tanpa izin, kegiatan yang dilakukan para pekerja tambang ilegal yang tidak mempunyai izin ini sudah menjadi pekerjaan tetap, oleh karena itu pihak Kepolisian Sektor Peranap sangat di perlukan dalam upaya penegakan hukum dalam menjaga kerusakan pada lingkungan dan mematuhi aturan yang berlaku. Penelitian ini akan mengkaji terkait dengan permasalahan pertambangan dengan perumusan masalah: 1.) Bagaimana pelaksanaan penegakan hukum oleh Kepolisian terhadap pelaku pertambangan emas ilegal di wilayah hukum Polsek Peranap, 2.) Apa saja faktor - faktor penghambat Kepolisian dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku pertambangan emas ilegal di wilayah hukum Polsek Peranap. Penelitian ini merupakan observational research dengan cara survai, yaitu penelitian yang mengambil data langsung dari pupolasi/responden dengan menggunakan wawancara sebagai alat pengumpul data. Sedangkan jika dilihat dari sifatnya maka penelitin ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang menjelaskan dalam bentuk kalimat yang jelas dan rinci tentang penegakan hukum terhadap pelaku pertambangan emas ilegal di wilayah hukum Polsek Peranap. Dari hasil penelitian dapat diketahui penegakan hukum terhadap pelaku pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polsek Peranap Kabupaten Indragiri Hulu. Bentuk upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Peranap menggunakan upaya penegakan hukum berupa: upaya preemtif, upaya preventif, upaya represif. Hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan emas tanpa izin di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Peranap meliputi faktor ekonomi, faktor pekerjaan, faktor pendidikan, kesadaran hukum pada masyarakat yang masih kurang, dan faktor sarana dan prasarana yang kurang memadai. Kata kunci: Penegakan Hukum, Pertambangan Emas Ilegal, Kepolisian.
No other version available