Art Original
Upaya Penanggulangan Kejahatan Pencurian Dengan Kekerasan Di Wilayah Hukum Polsek Senapelan
Kejahatan pencurian dengan kekerasan merupakan kejahatan yang sering terjadi di kalangan masyarakat karena kurangnya pemahaman hukum dan kurangnya kesadaran hukum. Kejahatan pencurian dengan kekerasan merupakan fenomena umum yang terjadi di Kota-kota besar di tambah lagi jumlah penduduk yang meningkat setiap tahunnya, kesadaran hukum yang rendah, serta tingginya pengangguran karena kurangnya lapangan pekerjaan. Masalah pokok penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan bagaimana upaya kepolisian dalam menanggulangi kejahatan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Senapelan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian hukum empiris/penelitian hukum sosiologis dalam hal ini berkaitan dengan upaya penanggulangan kejahatan pencurian dengan kekerasan diwilayah hukum Polsek Senapelan , dengan pendekatan deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang akan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian yang penulis dapat simpulkan bahwa upaya penanggulangan kejahatan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Senapelan adalah melalui upaya pre-emtif, preventif dan represif. Dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak remaja muncul beberapa kendala yang disebabkan karena kurangnya kesadaran hukum,gaya hidup masyarakat, faktor ekonomi yang rendah di masyrakat, tingginya angka pengangguran karena kurangnya lapangan pekerjaan menjadi faktor anak remaja melakukan kejahatan dan sanksi yang terlalu ringan bagi pelaku kejahatan. Kata Kunci : Upaya Penanggulangan, Pencurian dengan kekerasan, Tindak Pidana
No other version available