Art Original
Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen di Indonesia telah berkembang melalui pengaturan hukum yang komprehensif, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini bertujuan melindungi hak konsumen, memastikan keadilan dalam transaksi bisnis, dan mendorong kesejahteraan sosial. Fokus perlindungan konsumen meliputi aspek transparansi informasi, pengawasan produk, serta penyelesaian sengketa yang adil. Dalam konteks jasa pengiriman barang, isu-isu seperti kerusakan atau kehilangan barang sering kali menjadi perhatian, yang memerlukan perjanjian yang jelas sesuai dengan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata dan peraturan terkait. Pemerintah memainkan peran penting dalam mengawasi implementasi hukum ini untuk menjamin hak konsumen terlindungi. Penelitian mengenai perlindungan konsumen terhadap kerugian akibat jasa pengiriman barang, seperti di Didakota Cargo, memperkuat urgensi penyempurnaan regulasi dan pengawasan untuk menciptakan ekosistem bisnis yang etis dan berkelanjutan. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap kerusakan barang pada saat pengiriman oleh jasa pengirim barang dan apa hambatan dalam penerapan perlindungan konsumen jasa pengirim barang dalam hal terjadi kerusakan pada barang studi kasus Dakota Cargo cabang tanjung putus kecamatan lima puluh kota pekanbaru. Metode penelitian adalah pendekatan sistematis untuk mengumpulkan informasi yang dapat diandalkan, dengan tujuan menemukan, meningkatkan, dan memvalidasi pengetahuan tertentu yang dapat diterapkan untuk memahami, menangani, dan mengantisipasi suatu masalah. Definisi ini menyoroti bahwa metode penelitian adalah teknik untuk menyelesaikan masalah atau memajukan pengetahuan melalui prosedur ilmiah. Berdasarkan hasil pembahasan, penerapan hukum perlindungan konsumen terhadap Dakota Cargo cabang Tanjung Putus Pekanbaru belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta informasi yang jujur dan hak untuk didengar keluhannya. Pelayanan yang kurang memadai menyebabkan ketidakpuasan konsumen, seperti kerusakan atau kehilangan barang serta kompensasi yang tidak sesuai dengan nilai barang, bahkan hanya diganti sebagian. Ketidaksesuaian ini melanggar Pasal 7 ayat 2, 6, dan 7 UU Perlindungan Konsumen. Penelitian ini berbeda dari sebelumnya karena mengambil studi kasus Dakota Cargo di Tanjung Putus dan wawancara konsumen yang berbeda. Kata Kunci: Kerusakan Barang, Perlindungan Konsumen, Jasa Pengiriman Barang.
No other version available