Art Original
Tinjauan Yuridis Legalitas Akta Notaris No.12 Tanggal 08 Mei 2009 Sebagai Perjanjian Pembagian Dan Pemisahan Harta Kekayaan Bersama Yang Dibuat Pasca Perkawinan Sebagai Akibat Perceraian Ditinjau Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/puu-xiii/2015
Tinjauan Yuridis Legalitas Akta Notaris No.12 Tanggal 08 Mei 2009 Sebagai Perjanjian Pembagian Dan Pemisahan Harta Kekayaan Bersama Yang Dibuat Pasca Perkawinan Sebagai Akibat Perceraian Ditinjau Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 bahwa dapat dilakukan selama dalam ikatan perkawinan berlangsung atau setelah perkawinan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini yakni: Pertama, Bagaimana Tinjauan Yuridis Legalitas Akta Notaris No.12 Tanggal 08 Mei 2009 Sebagai Perjanjian Pembagian Dan Pemisahan Harta Kekayaan Bersama Yang Dibuat Pasca Perkawinan Sebagai Akibat Perceraian Ditinjau Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Kedua, Bagaimana Akibat Hukum Legalitas Akta Notaris No.12 Sebagai Perjanjian Pembagian dan Pemisahan Harta Kekayaan Bersama Yang Dibuat Pasca Perkawinan Sebagai Akibat Perceraian Ditinjau Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015. Metode penelitian yang peneliti gunakan dalam penelitian skripsi ini yakni menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu pendekatan perudang-undangan (Statue Approach) dan kasus (Case Approach) yaitu mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan dan regulasi yang menyangkut dengan pokok permasalahan penelitian dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) yaitu mempelajari pandangan dan doktrin dalam ilmu hukum, konsep asas hukum yang relevan. Sedangkan sifat penelitian adalah deskriptif analitis untuk suatu penelitian normatif yang dapat memberikan gambaran secara jelas dan detail bahkan terperinci secara sistematis yang ditinjau dari sudut “Legalitas Akta Notaris No.12 Tanggal 08 Mei 2009 Sebagai Perjanjian Pembagian Dan Pemisahan Harta Kekayaan Bersama”. Adapun hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian skripsi ini yakni: Pertama, Tinjauan yuridis legalitas Akta Notaris No.12 sebagai perjanjian pembagian dan pemisahan harta kekayaan bersama yang dibuat pasca perkawinan sebagai akibat perceraian ditinjau menurut Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan dan putusan mahkamah konstitusi NO.69/PUU-XIII/2015 merupakan bukti otentik yang sah dan dapat dijadikan alat bukti yang sempurna pada saat persidangan. Dan keabsahan akta otentik yang diajukan penggugat baik berupa surat-surat bukti lainya mampu melemahkan atau membuktikan tentang tindakan kebenaran terhadap dalil-dalil gugatan dipersidangan. Kedua, Akibat hukum legalitas Akta Notaris No.12 sebagai perjanjian pembagian dan pemisahan harta kekayaan bersama yang dibuat pasca perkawinan harus dibuat atas atas dasar kesepakatan bersama para pihak suami dan istri dihadapan pejabat umum notaris. Sehingga hakim dalam memberikan putusan dapat bersifat “The Binding Force Of Precedent atau The Persuassive Force Of Precedent yaitu putusan bersifat final dan berkekuatan hukum tetap.
No other version available