Art Original
Tinjauan Terhadap Peningkatan Angka Perceraian Di Wilayah Pengadilan Agama Kota Dumai (data Tahun 2022-2023)
Perceraian di Indonesia meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap struktur sosial dan keluarga. Perceraian adalah niat untuk memutuskan suatu hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam perkawinan karena alasan-alasan tertentu. Efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan sebagai perubahan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (disingkat PP Nomor 9 Tahun 1975). mencakup: pertama, "Cerai Talak", kedua, “Cerai Gugat”. Terhadap penelitian ini terdapat beberapa rumusan masalah hukum yakni sebagai berikut. Pertama Apa faktor penyebab terjadinya peningkatan angka perceraian di Pengadilan Agama kota Dumai?. Kedua, Bagaimana upaya mengatasi peningkatan angka perceraian di Pengadilan Agama kota Dumai? Terhadap penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian sosiologis empiris (Observational Research) pengumpulan data nyata dan terukur melalui penelitian lapangan untuk memahami fenomena sosial, berdasarkan bukti yang dapat diuji dan diamati. Adapun data dan sumber data yang penulis gunakan adalah data sekunder, adapun teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode penarikan kesimpulan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yakni metode deduktif yaitu mengambil kesimpulan dari hal yang sifatnya umum ke khusus. Dari hasil penenlitian dan pembahasan yang penulis temukan yakni sebagai berikut: pertama, terhadap efektivitas pelaksaan perkawinan terhadap adanya batasan usia perkawinan setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan yaitu pria dan wanita telah ber 19 tahun, terdapat kenaikan ditahun 2022 sampai dengan tahun 2023 sebanyak 24 orang yang mengajaukan cerai gugat ke Pengadilan Agama Dumai. Kedua, Faktor-faktor terjadinya peningkatan perceraian di Pengadilan Agama Dumai yaitu: faktor dominan adalah faktor ekonomi, pertengkaran terus menerus, kekerasan dalam rumah tangga, judi atau zina , kurangnya kesadaran diri dan tanggung jawab masing-masing pihak.
No other version available