Art Original
Peran Otoritas Jasa Keuangan (ojk) Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online Di Kota Pekanbaru (studi Ojk Pekanbaru)
Seiring dengan munculnya berbagai layanan keuangan, industri jasa keuangan Indonesia saat ini berkembang begitu pesat. Financial Technology (fintech) dirancang untuk memenuhi kebutuhan finansial dan membuatnya lebih mudah karena menghemat waktu dan dapat diakses dimana saja. Adanya pinjaman online merupakan perkembangan fintech yang sangat memudahkan para peminjam. Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertanggung jawab untuk mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia. OJK mengelola pengaturan dan pengawasan yang komprehensif untuk keseluruhan kegiatan di sektor tersebut. Adapun dalam penelitian ini mempunyai masalah pokok yang akan dibahas yakni: bagaimana peran Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pengguna pinjaman online di Kota Pekanbaru, dan yang kedua apa hambatan yang diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan terhadap pinjaman online di Kota Pekanbaru dan adapun tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui hasil dari rumusan masalah yang dibuat oleh peneliti. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian Survei(Observational Research). Metode penelitian jenis ini dimaksudkan untuk memecahkan masalah yang ada saat ini dengan mengumpulkan data dan menyusun atau mengklarifikasikannya lalu menganalisa dan melihat suatu kenyataan hukum dalam masyarakat untuk kemudian diperoleh suatu hasil. Adapun hasil dari penelitian yang penulis peroleh adalah peran Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pengguna pinjaman online masih harus dioptimalkan serta hambatan yang diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan terhadap pinjaman online yakni masih banyaknya pinjaman online yang tidak terdaftar dan berizin yang beroperasi sehingga menimbulkan korban. Penyelenggara P2PLending wajib memperhatikan ketentuan pada POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
No other version available