Art Original
Tanggung Jawab Pengelola Parkir Terhadap Kehilangan Barang Di Parkiran Family Box Kota Pekanbaru Berdasarkan Putusan Ma Nomor 2078/k/pdt/2009
Parkir merupakan kebutuhan transportasi di mana kendaraan berhenti untuk sementara waktu atau untuk waktu yang lama, kemudian pengemudinya meninggalkan kendaraannya karena setiap perjalanan dengan kendaraan selalu dimulai dan diakhiri di tempat parkir kita melihat banyak tempat parkir, seperti di pinggir jalan, di gedung atau pusat perbelanjaan, dan di area lapangan yang disediakan. Hubungan parkir yang timbul antara pengguna parkir dan pengelola berupa perjanjian penitipan barang. Tanggung jawab pengelola parkir terhadap kehilangan barang di area parkiran Family Box kota pekanbaru, penulis merumuskan dua masalah pokok yaitu pertama bagaimana tanggung jawab pengelola parkir terhadap kehilangan barang di area parkiran Family Box kota pekanbaru, kedua apa Faktor Hambatan dalam tanggung jawab pengelola parkir terhadap kehilangan barang di area parkiran luar Family Box kota pekanbaru Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggungjawab pengelola parkir terhadap kehilangan barang di parkiran Family Box Kota Pekanbaru. Dan mengetahui kendala dalam tanggungjawab pengelola parkir terhadap kehilangan barang di area parkiran Family Box Kota Pekanbaru. Metode Penelitiann yang dgunakan yaitu penelitain Empiris, dengan populasi dalam penilitian ini ialah Kasubag Dishub Kota Pekanbaru, pengelola parkir dan pengguna jasa parkir yang kehilangan barang di area Parkiran Family Box Kota Pekanbaru. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tanggung jawab pengelola parkir jika terjadi kehilangan kendaraan di area parkiran Family Box Kota Pekanbaru yaitu; pengelola parkir hanya membantu mencarikan dan memberikan keterangan kepada pihak berwajib, hanya mengganti helm yang hilang karena kelalaian mereka sendiri dan tidak memberikan penggantian kendaraan karena mengacu kepada klausula baku di karcis restribusi parkir. Selama ini hal tersebut tidak di laksanakan sehingga banyak kendaraan bermotor di tempat parkir umum hilang. Padahal hal tersebut sudah menjadi tanggungjawab pengelola parkir, apalagi pengelola parkir meminta retribusi sebagai jasa pelayanan tempat parkir. Untuk kendaraan bermotor yang tidak ada terutama di parkir umum membuat perlindungan konsumen selama ini tidak dilaksanakan, dan peneliti menemukan fakta yang berbeda bahwasannya di dalam karcis parkir di family box tidak mencantumkan klausula baku sepertia yang di katakan oleh pengelola parkir akan tetapi pihak pengelola parkir tidak mau bertanggung jawab, hal ini bertentangan dengan putusan MA No.2078/K/Pdt/2009 yang mengatakan bahwa pihak pengelola parkir lah yang bertanggung jawab serta mengganti kerugian atas kehilangan barang yang di alami oleh konsumen. Dan ada beberapa faktor yang menghambat tanggung jawab pengelola parkir terhadap kehilangan barang yaitu faktor adanya klausula baku yang di cantumkan di karcis parkir, faktor tidak memahami peraturan terkait perparkiran, dan faktor ekonomi. Kata kunci : tanggungjawab pengelola parkir, kehilangan Barang
No other version available