Art Original
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyelundupan Manusia Sebagai Tki Illegal Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan
Modus operandi penyelundupan manusia tidak terlepas dengan masalah demand (permintaan) dan supplay ( pembayaran). Para penyelundup akan memfasilitasi mereka yang mampu membayar, kemundian mencarikan perantara lalu nakhoda kapal serta orang yang membuuatkan dokumen palsu jika diperlukan. Dalam penegakan hukum terdap pelaku tindak pidana penyelundupan manusia masih diperlukan kordinasi yang jelas serta koridor kewenangan yang maksimal terutama untuk PPNS Keimigrasian karena PPNS Keimigrasian merupakan penyidik pertama yang seharusnya tahu mengenai kasus penyelupan manusia di Indonesia. Jangan sampai kewenangan PPNS didominasi oleh Kepolisian atau Kejaksaan sehingga PPNS Keimigrasian seperti tidak berdaya untuk melakukan tindakan-tindakan mandiri yang paling utama adanya kerja sama Indonesia dengan dunia Internasional yang bertujuan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan penyelundupan manusia di Indonesia. Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalah yang akan dijawab dalam penulisan skripsi ini diantaranya adalah : Bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan manusia keluar negeri untuk bekerja sebagai TKI Illegal di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan serta Apa hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan manusia ke luar negeri untuk bekerja sebagai TKI Illegal di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan. Penulissan skripsi ini dilakukan dengan metode penelitian hukum sosiologi dengan cara survey, mengambil data langsung dengan wawancara sebagai alat pengumpul data. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif yang berarti penelitian ini memberikan gambaran yang jelas dan rinci. Penegakan Hukm Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Manusia di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan bekerja sama dengan P4TKI wilayah Asahan, pihak Kepolisian Tanjung Balai Asahan, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan dan Lembaga Permasyarakatan, namun tindak pidana ini masih saja terjadi, dan itu dilakukan oleh oknum Agen Travel atau PPTKIS dalam melakukan pengiriman CTKI/TKI ke luar negeri khususnya negara Malaysia yang tidak disertai dengan adanya Surat Izin Perusahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3PMI), namun sanksi yang diterima oleh Agen Travel atau agen PPTKIS tersebut hanya berupa sanksi administrasi saja dan ditambah banyaknya peminat yang ingin bekerja keluar negeri namu terkendala prosudr yang minim dari CTKI tersebut, dan hal tersebut menjadi peluang bagi oknum Agen Travel atau PPTKIS untuk membuka kesempatan bagi CTKI yang ingin bekerja ke luar negeri namun melanggar aturan yang berlaku. Kata kunci : Penegakan Hukum, Penyelundupan Manusia, Tindak Pidana
No other version available