Art Original
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Wilayah Hukum Polsek Senapelan Pekanbaru
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan merupakan pencurian biasa yang dalam pelaksanaannya disertai oleh keadaan tertentu yang memberatkannya. Diatur didalam Pasal 363 KUHPidana, Dimana pemberatan dalam hal ini dilakukan dengan cara menjatuhkan hukuman pidana ditambah 1/3 dari hukuman pokoknya. Penelitian ini akan berfokus pada Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Wilayah Polsek Senapelan Pekanbaru. Pencurian dengan pemberatan ini menimbulkan dampak negatif dan merugikan terhadap Masyarakat. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat mengungkap sejauh mana efektivitas dan efesiensi Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menanggulangi kasus pencurian dengan pemberatan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian inni adalah pertama, bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan peristiwa pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Senapelan Pekanbaru, dan yang kedua, apa saja hambatan penerapan penegakan huhkum terhadap pelanggar di wilayah hukum Polsek Senapelan Pekanbaru Metode penelitan yang digunakan adalah metode penelitian secara empiris atau disebut sebagai penelitian hukum sosiologis. Penelitian ini memanfaatkan pendekatan studi lapangan dan bersifat diskriptif analisis. Diperoleh melalui pengamatan, pengalaman, eksperimen, Dengan data primer dan sekunder yang digunakan. Alat pengumpulan primer adalah wawancara, sedangkan alat pengumpulan sekunder adalah Undang-Undang yang didukung oleh buku-buku, jurnal, dan artikel, dan lain sebagainya. Hasil penelitian dalam penelitian ini adalah pertama, jenis penegakan hukum yang dilakukann oleh Polsek Senapelan Pekanbaru yaitu, proses penyidikan dan penyelidikan, penyelidikan adalah serangkaian Tindakan penyelidik yang bertujuan untuk menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dan untuk menentukan apakah penyelidikan dapat atau tidak dapat dilanjutkan dengan pengeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan terhadap pelaku. Kedua, hambatan yang dialami berupa tantangan internal berupa pihak kepolisian kurangnya personal polri, tantangan eksternal berupa sanksi yang enggan memberikan informasi atau bukti. Sehingga jumlah penyidik tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang cukup luas wilayahnya dan pihak kepolisian bekerja lebih efektif untuk mengumpulkan bukti yang relevan. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
No other version available