Art Original
Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (tppo) Oleh Kepolisian Di Wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan kompleks yang melibatkan pelanggaran martabat manusia dengan perempuan & anak sebagai korban utama. Kejahatan ini muncul akibat adanya berbagai faktor yang mendorong terjadinya perdagangan orang salah satunya faktor ekonomi merupakan alasan utama terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Terjadi peningkatan terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Kuantan Singingi dapat dilatarbelakangi oleh lemahnya penegakan hukum. Salah satunya adalah penegakan hukum oleh aparat kepolisian. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta bagaimana hambatan dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kepolisian Resor Kuantan Singingi (Polres Kuansing). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau empirical legal research dan pendekatan analisis kepustakaan sebagai data pendukung. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan narasumber yang telah ditentukan dan sumber data sekunder yang diperoleh dari berbagai literature dan Peraturan Perundang-Undangan, serta sifat dari penelitian ini yaitu deskriptif analisis. Dari hasil penelitian diketahui bahwasanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan salah satu bentuk perbudakan modern yang melanggar harkat dan martabat manusia. Pelaksanaan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh Polres Kuantan Singingi yaitu upaya penegakan hukum preventif dan upaya penegakan hukum represif. Upaya penegakan hukum preventif yang dilakukan oleh Polres Kuantan Singingi dalam hal ini adalah polres kuansing berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk melakukan pencegahan TPPO secara terpadu serta memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sedangkan upaya penegakan hukum represif dilakukan melalui serangkaian kegiatan yang diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu penyelidikan, penyidikan, penangkapan sampai pada pelimpahan berkas perkara untuk di proses lebih lanjut di tingkat. Dalam melakukan penegakan hukum, ada beberapa hambatan yang dihadapi diantaranya; sarana dan prasarana yang tidak memadai, kurangnya personil serta kurangnya informasi dari masyarakat setempat tentang bahaya TPPO.
No other version available