Art Original
Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan Dengan Menggunakan Dokumen Elektronik (studi Kasus)
Perkembangan dibidang teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan lahirnya berbagai macam tindakan atau perbuatan hukum yang baru. Revenge porn merupakan tindak kejahatan yang masuk kedalam kelompok cybercrime. Perkara dengan Nomor 1253/Pid.Sus/2023/PN Pbr merupakan salah satu kasus revenge porn yang terjadi dalam wilayah yuridiksi Pengadilan Negeri Pekanbaru. Rumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari dua poin. Pertama, bagaimana pembuktian dalam perkara Nomor 1253/Pid.Sus/2023/PN Pbr. Kedua, apa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam Perkara Nomor 1253/Pid.Sus/2023/PN Pbr. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normative. Data dikumpulkan dengan memeriksa dokumen dan/atau artikel dalam bentuk cetak atau digital. Dalam penelitian ini, yang menjadi sumber data adalah putusan Perkara Nomor 1253/Pid.Sus/2023/Pn Pbr. Serta dokumen hukum, buku, jurnal, dokumen resmi atau karya ilmiah lain yang terkait dengan pembahasan penelitian ini. Dari hasil penelitian ini ditemukan fakta bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak kejahatan revenge porn kepada korban. Dibuktikan dengan seluruh alat bukti, yakni ahli, saksi dan real evidence, terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dimana dakwaan tersebut berdasarkan Pertimbangan-Pertimbangan Majelis Hakim yang dimana Menimbang bahwa Seluruh Unsur yang ada pada Undang-Undang ITE tersebut telah terpenuhi,Menimbang bahwa pledoi terdakwa tidak relevan lagi, Menimbang bahwa hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, Menimbang terdapat barang bukti yang telah dilihat faktanya oleh majelis hakim dan Menimbang berdasarkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa maka terdakwa M. PANJI ADINUL HAKIM Alias PANJI bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Berdasarkan Pertimbangan Majelis Hakim Terdakwa menerima sanksi berupa Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (Enam) Bulan dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan pidana kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
No other version available