Art Original
Tinjauan Terhadap Tindak Pidana Permufakatan Jahat Memproduksi Narkotika Golongan I (studi Putusan Nomor 726/pid.sus/2022/pn.btm)
Penelitian ini tentang tinjauan terhadap tindak pidana permufakatan jahat memproduksi narkotika golongan 1 berdasarkan studi putusan nomor 726/Pid.Sus/PN.BTM yang merupakan salah satu kasus kejahatan narkotika yang terjadi di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang menarik perhatian publik. Dalam putusan nomor 726/Pid.Sus/PN.BTM tersebut terdakwa diadili secara terpisah dari dua terdakwa lainnya yang mana salah satu dari terdakwa lainnya merupakan warga negara asing. Perumusan masalah dalam penelitian ini berupa bagaimana proses pembuktian terhadap tindak pidana permufakatan jahat memproduksi narkotika golongan I (studi putusan 726/Pid.Sus/2022/PN.Btm) dan bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara tindak pidana permufakatan jahat narkotika golongan I (studi putusan 726/Pid.Sus/2022/PN.Btm). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berupa metode penelitian normatif atau kepustakaan yang dilengkapi dengan data sekunder. Pertama bahan hukum primer berupa KUHP, KUHAP, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berkas pidana putusan nomor 726/Pid.Sus/2022/PN.Btm. Kedua, bahan hukum sekunder berupa penelitian, skripsi, jurnal yang diakui, dan buku-buku. Ketiga, bahan hukum tersier berupa kamus bahasa ataupun kamus hukum yang bertujuan menjelaskan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian dan pembahasan yang terdapat dalam penelitian ini ada dua hal, yaitu yang pertama proses pembuktian sudah sesuai dengan hukum berlaku yang didasarkan dengan terpenuhinya alat bukti yang berupa keterangan enam saksi dari Penuntut Umum dan satu saksi verbalisan. Kemudian adanya surat hasil pemeriksaan laboratorium dan hasil berita acara penimbangan barang bukti, serta petunjuk dan barang bukti. Dengan didasarinya penemuan alat bukti tersebut akan membentuk keyakinan hakim dalam pertimbangan hukum dari majelis hakim untuk memutus perkara bahwa terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kata Kunci : Narkotika, Pembuktian, Pertimbangan Hakim
No other version available