Art Original
Pelaksanaan Restorative Justice Terhadap Penghentian Penuntutan Dalam Perkara Tindak Pidana Penadahan Di Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Tindak pidana merupakan masalah sosial yang kompleks dan memiliki dampak yang dapat merugikan masyarakat. salah satu tindak pidana yang sering terjadi yaitu tindak pidana penadahan. Restorative Justice merupakan bagian yang tak terpisahkan dari manifestasi konsep hukum progresif. Dengan adanya Restorative Justice atau keadilan restoratif dapat dilaksanakannya penyelesaian perkara tindak pidana penadahan tanpa melibatkan pengadilan. Pada tahun 2023 Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil melaksanakan penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana penadahan berdasarkan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif. Masalah pokok dari penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan Restorative Justice terhadap penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana penadahan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Apa faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan Restorative Justice terhadap penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana penadahan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru . Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan wawancara dengan narasumber dilapangan. Dengan sifat penelitian deskriptif analitis, metode ini ditujukan untuk memberikan gambaran yang jelas terhadap bagaimana kenyataan hukum dan fenomena yang terjadi. Hasil dari penelitian yang diperoleh adalah bahwa dalam pelaksanaan Restorative Justice terhadap penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana penadahan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru dilaksanakan dengan mekanisme yang diawali dengan melakukan proses perdamaian antara korban dan pelaku , penyusun syarat formil , yang diakhiri dengan penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan ( SKP2 ) dan pembebasan tersangka . sedangkan faktor yang dapat mempengaruhinya ialah adanya faktor internal antara pelaku dan korban , faktor fasilitas , sarana dan prasarana , faktor sosial budaya yaitu hadirnya tokoh masyarakat , dan faktor hukum yang mengatur tentang penghentian penuntutan beradasarkan Restorative Justice .
No other version available