ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pelaksanaan Restorative Justice Terhadap Penghentian Penuntutan Dalam Perkara Tindak Pidana Penadahan Di Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Bookmark Share

Art Original

Pelaksanaan Restorative Justice Terhadap Penghentian Penuntutan Dalam Perkara Tindak Pidana Penadahan Di Kejaksaan Negeri Pekanbaru

Rifda Fitri Alifah - Personal Name; M.Musa - Personal Name;

Tindak pidana merupakan masalah sosial yang kompleks dan memiliki dampak yang dapat merugikan masyarakat. salah satu tindak pidana yang sering terjadi yaitu tindak pidana penadahan. Restorative Justice merupakan bagian yang tak terpisahkan dari manifestasi konsep hukum progresif. Dengan adanya Restorative Justice atau keadilan restoratif dapat dilaksanakannya penyelesaian perkara tindak pidana penadahan tanpa melibatkan pengadilan. Pada tahun 2023 Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil melaksanakan penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana penadahan berdasarkan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif. Masalah pokok dari penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan Restorative Justice terhadap penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana penadahan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Apa faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan Restorative Justice terhadap penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana penadahan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru . Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan wawancara dengan narasumber dilapangan. Dengan sifat penelitian deskriptif analitis, metode ini ditujukan untuk memberikan gambaran yang jelas terhadap bagaimana kenyataan hukum dan fenomena yang terjadi. Hasil dari penelitian yang diperoleh adalah bahwa dalam pelaksanaan Restorative Justice terhadap penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana penadahan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru dilaksanakan dengan mekanisme yang diawali dengan melakukan proses perdamaian antara korban dan pelaku , penyusun syarat formil , yang diakhiri dengan penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan ( SKP2 ) dan pembebasan tersangka . sedangkan faktor yang dapat mempengaruhinya ialah adanya faktor internal antara pelaku dan korban , faktor fasilitas , sarana dan prasarana , faktor sosial budaya yaitu hadirnya tokoh masyarakat , dan faktor hukum yang mengatur tentang penghentian penuntutan beradasarkan Restorative Justice .


Availability
#
Ilmu Hukum (Fakultas Hukum) Hukum 345.01 Rif p
251211
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
Hukum 345.01 Rif p
Language
Indonesia
NPM
211010570
Publisher
Ilmu Hukum : Universitas Islam Riau., 2025
Keyword(s)
Restorative Justice
Tindak Pidana Penadahan
Kejaksaan.
Other Information
Petugas
Ayu Agustina
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?