Art Original
Implementasi Perizinan Tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet (studi Kasus Kawasan Kota Pusaka Kabupaten Siak)
IMPLEMENTASI PERIZINAN TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN PENANGKARAN SARANG BURUNG WALET (STUDI KASUS KAWASAN KOTA PUSAKA KABUPATEN SIAK) ABSTRAK IGA MALINDA 187310342 Kabupaten Siak memiliki aturan bahwa lokasi tempat usaha penangkaran sarang burung walet tidak diperbolehkan di kawasan kota Pusaka, kawasan cagar budaya dan bangunan fungsi hunian yang telah di sebutkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 18 Tahun 2018. Namun faktanya masih banyak terdapat penangkaran burung walet di dalam kawasan kota Pusaka Kabupaten Siak yaitu sebanyak 32 penangkaran burung walet dan tidak memiliki izin. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Burung wallet di Kawasan Kota Pusaka Kabupaten Siak dan apa saja faktor penghambatnya. Tipe penelitian ini adalah adalah deskriptif kualitatif untuk menggambarkan suatu fenomena atau kejadian peristiwa saat itu juga atau masalah-masalah aktual berdasarkan fakta yang ada di lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi dan wawancara. Hasil penelitian menyatakan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Burung Walet di Kawasan Kota Pusaka Kabupaten Siak dalam penerapannya masih belum maksimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor penghambat yaitu:pertama, belum tercapainya tujuan dari Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Burung wallet di Kawasan Kota Pusaka Kabupaten Siak, karena tujuan dari Peraturan Pemerintah ini yaitu untuk mengatur serta merelokasi usaha penangkaran burung walet di wilayah Kabupaten Siak belum tercapai sepenuhnya. Dalam penelitian ini difokuskan pada kota Pusaka Kabupaten Siak. Kedua, adanya kendala teknis terkait relokasi sarang burung walet dari wilayah kota Pusaka ke tempat lain yang telah diatur dalam Peraturan Daerah. Adanya penolakan atau protes dari masyarakat terkait relokasi dan penutupan usaha sarang warang walet di kota Pusaka Siak sesuai Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2018.
No other version available