Art Original
Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan
Pelaksanaan penyeleseian sengketa yang dilakukan secara mediasi dikantor pertanahan Dharmasraya merupakan suatu proses yang dilakukan untuk mendamaikan atau memberikan solusi untuk para pihak yang mengalami persengketaan. Sengketa pertanahan sudah menjadi issu sejak lama dan menjadi masalah yang berkepanjangan, dengan adanya kantor pertanahan dapat menjadi salah satu lembaga yang bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. Adanya mediator yang disediakan oleh kantor pertanahan ialah bentuk upaya pelaksanaan penyelesaian sengketa tersebut. Permasalahan pokok dari penelitian ini adalah, bagaimana pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi dikantor pertanahan serta kendala dan upaya kantor pertanahan Dharmasraya dalam menyelesaikan permasalahan tanah tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan melakukan penelitian terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi dikantor pertanahan kabupaten dharmasraya. Teknik pengumpulan data yakni melalui wawancara secara langsung kepada pihak kantor pertanahan, terumata seksi dibidang tersebut. Sedangkan sifat penelitian dalam penelitian ini deskriptif analitis, yaitu gambaran di lapangan secara keseluruhan. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa kantor pertanahan Dharmasraya telah melaksanakan penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi, sedangkan kendala yang dihadapi oleh kantor pertanahan dharmasraya ialah ketidak hadiran para pihak dalam penyelesaian sengketa, sehingga mediasi sulit dilakukan. upaya yang dilakukan oleh kantor pertanahan itu sendiri adalah memberikan surat panggilan dan menyediakan mediator yang aktif dalam penyelesian sengketa . Kata kunci : kantor pertanahan Dharmasraya, Pelaksanaan penyelesaian sengketa , sengketa tanah, mediasi, mediator.
No other version available