Art Original
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pengedar Minuman Keras Di Wilayah Hukum Polsek Senapelan
Salah satu pelanggaran terhadap norma-norma yang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah adalah masalah minuman keras yang masih banyak di konsumsi dan diperjualbelikan oleh masyarakat luas terkhusus di Kota Pekanbaru. Masih banyak minuman keras yang diperjual belikan tanpa mengantongi izin dari pemerintah dan di jual di kedai-kedai kecil di sepanjang kawasan Kecamatan Senapelan. Penegakan hukum tidak terlepas dari Aparat Kepolisian, peran Aparat Kepolisian sangat penting untuk menanggulangi penyakit masyarakat, diantara penyakit masyarakat adalah minuman keras. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penegakan Hukum terhadap pelaku pengedar minuman keras di Wilayah Polsek Senapelan, serta faktor yang menjadi hambatan Aparat Kepolisian dalam melakukan Penegakan Hukum terhadap pelaku pengedar minuman keras di Wilayah Polsek Senapelan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Teknik pengumpulan data yakni melalui wawancara serta pengamatan langsung turun ke lapangan. Sedangkan dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu metode penelitian yang digunakan untuk memberikan gambaran mengenai topik yang diteliti berdasarkan data atau sampel yang dikumpulkan. Dari hasil penelitian ini, penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian terhadap pengedar penjual minuman keras seperti melakukan razia, penyitaan, pemusnahan botol minuman keras dan memberikan surat pernyataan kepada para pelaku. Faktor penghambat yang di hadapi oleh aparat Kepolisian seperti kurangnya koordinasi antara aparat instansi saat melakukan tim gabungan, sanksi yang di berikan kepada para pelaku terlalu ringan sehingga tidak memberikan efek yang jera, serta regulasi yang mengatur tentang minuman keras ini kurang tegas dalam memberikan sanksinya. Kata kunci: Penegakan Hukum, Minuman Keras, Kepolisian
No other version available