Art Original
Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Perkawinan Beda Agama (studi Kasus Pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/pdt.p/2022/pn.sby)
Perkawinan beda agama di Indonesia merupakan isu kompleks yang melibatkan aspek hukum, agama, dan sosial. Masyarakat Indonesia yang multikultural dan multiagama sering kali menghadapi tantangan dalam interaksi sosial, terutama dalam konteks pernikahan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur perkawinan berdasarkan hukum masingmasing agama. Hal ini yang menyebabkan munculnya berbagai putusan pengadilan yang mengesahkan perkawinan beda agama, seperti putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan Jakarta Pusat, yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Aspek agama sering kali menjadi penghalang, dengan banyak agama yang melarang pernikahan antar penganut yang berbeda. Permasalahan pokok pada penelitian ini yaitu Bagaimana Pengaturan Hukum Perdata Terhadap Perkawinan Beda Agama Di Indonesia serta Apa Yang Menjadi Dasar Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negri Surabaya Mengabulkan Permohonan Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/Pn.Sby. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, yaitu jenis penelitian yang digunakan dengan cara mengkaji terhadap bahan hukum sekunder atau sumber pustaka yang menjadi dasar penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan telaah putusan No. 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Untuk memperoleh data yang dibutuhkan, menggunakan metode kepustakaan. Hasil pembahasan dari penelitian, dapat di ketahui bahwa Hukum perdata Indonesia menilai keabsahan perkawinan berdasarkan persyaratan administratif, tanpa mempertimbangkan nilai adat atau nilai-nilai keagamaan. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama masing-masing, menciptakan kontradiksi dalam kasus perkawinan beda agama. Ketidakpastian hukum yang muncul berdampak pada status hukum anak dan hak waris. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 916/Pdt.P/2022 mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama berdasarkan pemenuhan syarat administratif, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sesuai dengan konstitusi, menciptakan polemik dalam sistem hukum. Urgensi untuk harmonisasi regulasi diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi pasangan beda agama. Kata kunci : perkawinan, putusan, beda agama
No other version available