Art Original
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Wilayah Hukum Polsek Kemuning
Penegakan hukum pidana merupakan keseluruhan kegiatan dari para aparat penegak hukum untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban Warga Negara sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta pertangungjawaban masing-masing sesuai dengan fungsinya dan demi tegaknya hukum, keadilan serta tercapainya kepastian hukum yang sesuai dengan undang-undang. Pencurian dengan pembertan di Wilayah Hukum Polsek Kemuning mengalami naik turun selama 3 (tiga) tahun tera khir tetapi dari bebarpa jumlah kasus tindak pidana pencuria dengan pembertan yang dilaporkan masyarakat pada tahun 2021 sebanyak 3(tiga) kasus tetapi polisi menyatakan 1(satu) kasus yang dapat diselesaikan, pada tahun 2022 masyarakat kembali melaporka tindak pidana pencurian dengan pembertan sebanyak 6 (enam) kasus tetapi pihak kepolisian menyatakan sebanyak 3 (tiga) kasus telah diselesaikan oleh polsek kemuning dan pada tahun 2023 ada sebanyak 6 (enam) kasus pencurian dengan pembertan yang di terima oleh pihak polsek kemuning berdasarkan laporan dari masyarakat yang mendatangi kantor kepolisian sektor kemuning dan sebanyak 2 (dua) kasus telah di nyatakan selesai oleh pihak kepolisian sektor kemuning, Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelekasanaan penegakan hukum tindak pinda pencurian dengan pemberatan di Wilayah Hukum Polsek Kemuning dan apa saja faktor penghambat dalam penegakan Hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Wilayah Hukum Polsek Kemuning. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris merupakan jenis penelitian hukum yang menggunakan data empiris atau data yang diperoleh melalui pengamatan atau pengukuran dalam situasi nyata untuk menjawab suatu pertanyaan penelitian atau menguji hipotesis. Data empiris yang digunakan dapat berupa data kuantitatif (angka) atau data kualitatif (deskripsi atau gambaran). Hasil penelitian yang dapat penulis simpulkan adalah upaya penegkan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor Kemuning telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia namum di dalam proses penegakan hukum terhadap pencurian dengan pemberatan masih adanya hambatan yang terjadi di lapangan yaitu seperti jarak lokasi antara pihak kepolisian dengan tempat terjadinya peristiwa sehingga dapat menyebabkan pelaku telah melarikan diri terlebih dahulu sebelum pihak kepolisian berada di tempat kejadian, serta kurangnya partisipasi masyarakat dalam menangkap pelaku sebelum pihak kepolisian sampai ke lokasih terjadinya peristiwa. Contohnya saja apabila suatu peristiwa pencurian pada malam hari terjadi di desa 86 (lapan enam) serta dengan curah hujan sehingga menyebabkan jalan untuk menuju lokasi sangant licin dan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk sampai ke tempat peristiwa tersebut.
No other version available