Art Original
Kasim Riau Tahun 2019 (studi Kasus Putusan Nomor:22/pid.sus-tpk/2024/pn Pbr)
Korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang dihadapi oleh Indonesia, terutama dalam pengelolaan keuangan negara. Tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi di sektor pemerintahan, tetapi juga merambah ke institusi pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi pilar pembangunan sumber daya manusia. Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau pada tahun anggaran 2019. Adapun yang menjadi rumusan masalah pada penelitian ini adalahBagaimana pembuktian terhadap tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dalam Perkara Nomor : 22/Pid/Sus-TPK/2024/PN Pbr dan Bagaimana Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam putusan terhadap tindak pidana korupsi oleh Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dalam perkara tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Ditinjau dari sifatnya maka penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode penarikan kesimpulan dalam penelitian ini menggunakan metode deduktif yaitu penarikan kesimpulan dari hal yang bersifat umum ke bersifat khusus. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis temukan bahwa Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Dana Badan Layanan Umum Univesitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019 Dalam Perkara Putusan Nomor : 22/Pid/Sus-TPK/2024/PN Pbr adalah berdasarkan keterangan saksi sebanyak 12, keterangan ahli 1 orang, bukti surat terdiri dari 3577 item surat terdakwa, petunjuk dan keterangan terdakwa sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP, dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dimana dari pembuktian di persidangan telah membuktikan terdakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan Anggaran Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019. Dan pertimbangan dalam majelis hakim terlalu ringan baik dalam penjatuhan pidana penjara yang Seharusnya hakim memutuskan hukuman lebih tinggi kepada terdakwa karena dampak pengaruh perbuatan terdakwa tersebut bisa menjadi preseden buruk dalam masyarakat dan tidak memberikan pendidikan yang baik dalam bermasyarakat dikarenakan perbuatan yang sama khususnya tindak pidana korupsi karena hukuman terdakwa terlalu ringan. Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Dana Badan Layanan Umum, Putusan
No other version available