Art Original
Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Pengedar Kasus Narkotika Jenis Sabu Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iib Payakumbuh.
Pembinaan bagi narapidana sangat penting dalam upaya mengembalikan mereka ke masyarakat. Baik materi maupun spiritual harus seimbang, ini adalah faktor utama yang membuat hidup nyaman narapidana setelah keluar dari penjara. Narapidana adalah orang yang sedang menjalani masa hukuman atau pidana dalam Lembaga Pemasyarakatan, sebagai landasan tugas dan fungsi dari petugas pemasyarakatan adalah Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, yang didalamnya juga mengatur tentang hak-hak narapidana yaitu yang terdapat pada Pasal 14 ayat (1) huruf a sampai m yang harus dipenuhi. Lembaga Pemasyarakatan disingkat (lapas) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah Lapas di Indonesia, tempat tersebut dengan istilah penjara. Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu dapartemen kehakiman). Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana pengedar kasus narkotika jenis sabu di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Payakumbuh, Apa kendala yang dihadapi Lapas kelas IIB Payakumbuh dalam membina narapidana kasus Narkotika di Lapas kelas IIB Payakumbuh. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan terdiri dari dua macam, yaitu penelitian sosiologis-empiris. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dan bersifat deskriptif-analisis. Untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder yang didapat dari responden baik melalui wawancara maupun hasil penelitian kepustakaan untuk dijadikan data atau informasi sebagai bahan dalam penulisan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian yaitu pembinaan kesadaran beragama, kesadaran berbangsa dan bernegara, kemampuan intelektual, kesadaran hukum, dan perkembangan fisik. Pembinaan kemandirian yaitu pembinaan keterampilan dan pembinaan kerja yang ditawarkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Permasalahan yang sering terjadi di Lembaga Pemasyarakatan: Jumlah narapidana yang lebih besar dari daya tampung. Sarana dan prasarana yang mendukung proses pembinaan narapidana masih sangat sedikit. Lapas yang tidak seimbang dengan jumlah narapidana atau kapasitas narapidana.]
No other version available