Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Jasa Laundry Sepatu Atas Kelalaian Pelaku Usaha Di Tinjau Dari Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Kota Pekanbaru
Terdapat berbagai tantangan dalam penerapan hukum perlindungan konsumen, terutama dalam penyelesaian sengketa yang muncul akibat kelalaian dari pelaku usaha laundry sepatu. Pentingnya perlindungan konsumen dalam menghadapi kerugian akibat kelalaian pelaku usaha, serta perlunya kejelasan dalam mekanisme penyelesaian sengketa yang adil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen laundry sepatu atas kelalaian pelaku usaha, serta untuk mengkaji penyelesaian masalah yang diberikan oleh pelaku usaha ketika konsumen mengalami kerugian, seperti sepatu rusak, hilang, luntur, atau tertukar, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris dengan menggunakan angket dan wawawncara mendalam terhadap 30 konsumen dan 5 pelaku usaha jasa laundry sepatu di Pekanbaru. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif untuk menggambarkan tanggapan konsumen dan pelaku usaha mengenai perlindungan hukum dan penyelesaian kerugian. Hasil penelitian pertama menunjukkan bahwa sebagian besar konsumen memahami adanya perlindungan hukum yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999, namun ada sebagian yang kurang mengetahui kewajiban dan hak mereka sebagai konsumen. Penelitian kedua menunjukkan bahwa meskipun pelaku usaha berusaha memberikan solusi terhadap keluhan konsumen, penyelesaian yang diberikan cenderung tidak memadai dan tidak selalu mengikuti ketentuan yang jelas dalam perundang-undangan. Sebagian besar konsumen merasa bahwa prosedur penyelesaian masalah yang ada tidak memberikan rasa aman dan adil bagi mereka. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa meskipun pelaku usaha telah berusaha memberikan solusi terhadap kerugian konsumen, mereka masih perlu memperbaiki transparansi dan kejelasan dalam prosedur penyelesaian masalah, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999. Oleh karena itu, disarankan agar pelaku usaha lebih memperhatikan hak-hak konsumen dan memastikan bahwa setiap penyelesaian dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saran untuk penelitian selanjutnya adalah untuk mengkaji lebih dalam tentang efektivitas implementasi hukum perlindungan konsumen di sektor usaha laundry sepatu.
No other version available