Art Original
Studi Kasus Mengenai Tingginya Pelaksanaan Perkawinan Siri Dan Akibat Hukum Terhadap Kedudukan Istri, Anak, Dan Harta Kekayaan Nya Dikecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir
Perkawinan merupakan bagian hidup yang sakral, karena harus memperhatikan norma dan kaidah hidup dalam masyarakat. Dengan berbagai alasan pembenaran, perkawinan dilakukan melalui berbagai model seperti kawin bawa lari, kawin kontrak hingga perkawinan yang populer dimasyarat, yaitu kawin siri. Perkawinan yang tidak dicatatkan itu dikenal dengan istilah lain seperti ‘kawin bawah tangan’ atau nikah agama, yaitu perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan di kantor pegawai pencatat nikah (KUA). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimana akibat hukum perkawinan siri terhadap kedudukan istri, anak, dan harta kekayaannya di Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir? Kedua, Apa faktor penyebab terjadinya perkawinan siri di Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir? Terhadap penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis atau hukum empiris (Observational Research) yaitu dengan cara terjun kelapangan untuk mendapatkan sejumlah data. Adapun data dan sumber data yang penulis gunakan adalah data sekunder, Adapun Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu menggunakan Teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan metode penarikan Kesimpulan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yakni metode deduktif yaitu mengambil Kesimpulan dari hal yang sifatnya umum ke khusus. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis temukan yakni sebagai berikut: Pertama, akibat hukum perkawinan siri terhadap kedudukan istri, anak, dan harta kekayaannya di Kecamatan Kubu Babussalam Rokan Hilir. Perkawinan siri banyak menimbulkan dampak negatif terhadap istri, anak, dan harta kekayaannya, dampak negatif tersebut adalah kekuatan hukum untuk mengakui sebagai seorang istri dan anak yang sah tidak ada, menuntut hak sebagai seorang istri dan anak tidak bisa karena tidak ada bukti secara dokumen negara, istri dan anak tidak berhak atas nafkah dari suami, istri dan anak tidak berhak atas harta gono-gini, anak yang dilahirkan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya saja sedangkan hubungan dengan ayahnya tidak kuat. Kedua, faktor-faktor terjadinya perkawinan siri yaitu: belum cukup umur dan hamil diluar nikah, keinginan berpoligami, pasangan tidak tahu dan tidak mau tahu tentang prosedur hukum, faktor ekonomi yaitu kurang mampunya masyarakat untuk membayar biaya dan mengurus persyaratan administrasi yang berbelit-belit.
No other version available