Art Original
Tinjauan Yuridis Pengeluaran Direktur Utama Perusahaan Pt Bumi Siak Pusako Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 78/pdt.g/2022/pn.pbr
Permasalahan dalam penelitian yang penulis angkat adalah mengenai kurang terpenuhinya keadilan dan hak bagi Direksi (Direktur Utama) yang diberhentikan sepihak berdasarkan pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Pekanbaru Nomor 78/Pdt.G/2022/PN.Pbr ditinjau dari pengaturan badan hukum Perseroan Terbatas di Indonesia, pemberhentian direksi tersebut dilakukan secara melanggar hukum berkesenjangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dalam penelitian ini penulis merumuskan 2 (dua) rumusan masalah yaitu menganalisis perlindungan hukum terhadap hak direksi atas pemberhentian sepihak yang tidak melalui RUPS, serta bagaimana pertimbangan hakim dalam penyelesaian kasus pemberhentian sepihak Direksi Perseroan Terbatas tersebut. Tujuan penelitian ini menjelaskan aspek keadilan dan perlindungan hukum direksi yang diberhentikan sepihak yang tidak melalui RUPS serta penyelesaian kasus terhadap permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan meneliti bahan pustaka untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada kasus pemberhentian sepihak direksi. Penelitian ini termasuk pendekatan kasus (case approach) dengan telaah mendalam terhadap kasus yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi dan telah menjadi putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu, juga digunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan telaah segala peraturan perundang-undangan beserta aturan yang berkaitan. Hasil penelitian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 78/Pdt.G/2022/PN.Pbr. Penggugat merupakan pendiri dan direktur utama PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang diberhentikan secara sepihak dan tidak melalui RUPS dan tanpa alasan oleh para Tergugat hal tersebut tidak sah, sewenang-wenang, dan melawan hukum sebab sangat bertentangan dengan mekanisme pemberhentian Direksi dari jabatannya sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, akan tetapi pertimbangan hakim berpendapat alasan yang diajukan tidak dapat dibenarkan dan Putusan Judex Facti sudah tepat dan benar. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim kurang memperhatikan dan menyinggung aspek keadilan bagi Direksi yang diberhentikan sepihak dan tidak melalui RUPS dan kurang memberikan perlindungan hukum terhadapnya.
No other version available